Fasilitasi Perencanaan

No. SK: 188/139/K.Sekda/2021

  1. Surat Permintaan ke Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
  2. Pelaporan RENSTRA dan RENJA dari Biro Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
  3. SK TIm Penyusun RENSTRA RENJA
  4. Rapat Koordinasi atau Asistensi
  5. Pelaksana tindak lanjut

  1. Pengiriman Surat Permintaan Pelaporan RENSTRA dan RENJA kepada masing-masing Biro Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
  2. Pengumpulan Pelaporan RENSTRA dan RENJA dari Biro Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
  3. SK TIm Penyusun RENSTRA RENJA
  4. Pelaksanaan Koordinasi atau Asistensi
  5. Proses Pembuatan RENSTRA dan RENJA Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
  6. Proses Tindak Lanjut Sesuai dengan Hasil Penyusunan Pelaporan RENSTRAS dan RENJA

Sesuai Waktu diperlukan/ Sesuai Kebutuhan    

Tidak dipungut biaya

Terlayaninya Fasilitasi Perencanaan

Biro Administrasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

Jalan Kolonel H. Soetadji, Nomor 01, Tanjung Selor, Kode Pos 77212

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Perencanaan"