Pengaduan Masyarakat

No. SK: 165/023/SETWAN-1/2021

  1. -. menunjukkan Kartu Indentitas; -. membawa data dukung

  1. i. Pengguna Layanan menyampaikan aduan dengan cara langsung atau melalu media komunikasi. ii. Petugas Layanan melakukan verifikasi terkait aduan yang diterima, apakah memiliki informasi dan sumber yang valid atau tidak. iii. Apabila informasi dan sumber aduan dapat divalidasi, maka akan diproses sesuai dengan bidang terkait permasalahan yang diadukan. iv. Pengguna Layanan akan diberi informasi terkait penyelesaian aduan oleh Petugas Layanan melalui kontak yang diberikan

-      Pengaduan tidak berkadar pengawasan ± 14 hari kerja

                   Pengaduan berkadar pengawasan dan perlu pemeriksaan ± 60 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

-      e-mail : setdprdkaltara@gmail.com

dprdkaltara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"