Pelayanan Penerima Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas

No. SK: 188.45/69/406.014/2021

  1. 1. Surat Pengajuan / proposal dari perorangan, pengampu, lembaga. 2. Foto Kopi KTP dan KK, suket domisili dari desa 3. Foto calon penerima

  1. Prosedur Pelayanan Penerima bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas : • Surat Permohonan dari perorangan, pengampu, atau lembaga dikirim ke Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek • Pengajuan diteliti oleh tim Verifikasi untuk dilakukan verifikasi. • Diterbitkan rekomendasi oleh Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek. • Berikutnya diajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek. • Data yang disetujui oleh Tim Anggaran menjadi dokumen anggaran • Selanjutnya diajukan Surat Keputusan Bupati

1.    Jam dinas pukul 08.00-16.00

2.    Luar jam dinas on call

Cp. Win 081330711127

      Indra 085293368422

jangka waktu pelayanan 1 tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Layanan bantuan sosial berupa Uang dan Barang untuk Penyandang Disabilitas

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      WA :0811 4986 666

-      Medsos

FB :

1.    Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek

2.    Posko Gertak

IG   :   1. dinas_sosial_pppa_trenggalek

     2. poskogertak

Twitter : @Poskogertak

Youtube : Posko Gertak

Website :

1.    tkpk.trenggalekkab.go.id

dinsospppa.trenggalekkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id