Permohonan Rekomendasi Pengangkatan Anak (ADOPSI) Dinsos PPPA Trenggalek

No. SK: 188.45/69/406.014/2021

  1. 1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit Pemerintah; 2. Surat keterangan kesehatan jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari rumah sakit pemerintah; 3. Copy akta kelahiran Calon Orang Tua Asuh (COTA); 4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat; 5. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA; 6. Kartu keluarga dan KTP Calon Orang Tua Asuh (COTA); 7. Copy akta Kelahiran Calon Anak Angkat (CAA); 8. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA; 9. Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup; 10. Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak; 11. Surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya; 12. Surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak; 13. Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak; 14. Surat rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan 15. Surat Keputusan Izin Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Sosial Propinsi.

  1. 1. Pemohon adopsi datang sendiri, atau diwakilkan ke Dinas Sosial PPPA, melalui layanan Gertak yang selanjutnya diarahkan ke layanan PKSAI 2. Petugas PKSAI melakukan registrasi kepada pemohon dan diteruskan ke Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan lanjut Usia. 3. Petugas Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan lanjut Usia memberi penjelasan kepada pemohon adopsi tentang persyaratan dan proses adopsi. 4. Petugas memberikan form isian kepada pemohon untuk kelengkapan Persyaratan Adopsi. 5. Berkas persyaratan adopsi setelah dilengkapi pemohon disetor kembali ke Dinas Sosial PPPA. 6. Petugas mengoreksi kelengkapan berkas permohonan adopsi dari pemohon. Apabila kurang lengkap untuk dilengkapi. 7. Berkas yang sudah memenuhi syarat ditindak lanjuti dengan Home Visit ke pemohon untuk melakukan kroscek 8. Petugas menghubungi pemohon untuk menentukan jadwal Home Visit. 9. Petugas melaksakanan Home Visit ke pemohon. Hasil Home Visit dibuatkan laporan sosial, kemudian dibuatkan rekomendasi untuk dikirim ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. 10. Pengiriman berkas ke Dinas Sosial Provinsi. 11. Berkas dikoreksi oleh Dinsos Provinsi, yang memenuhi Syarat ditindak lanjuti Home Visit. 12. Dinsos Provinsi memberi informasi ke Dinas Sosial Kabupaten untuk jadwal Home Visit ke pemohon. Dinas Sosial Kabupaten meneruskan info ke pemohon adopsi. 13. Pelaksanaan Home Visit Dinsos Provinsi ke Pemohon. Dinas Sosial Kabupaten mendampingi pelaksanaan Home Visit. 14. Dinas Sosial Provinsi menyampaikan Hasil Home Visit ke Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) di tingkat Provinsi, untuk mendapatkan persetujuan Pemohon diterima atau ditolak oleh Tim PIPA Provinsi. 15. Apabila diterima oleh tim PIPA, Dinas Sosial Provinsi menindak lanjuti menerbitkan Keputusan Pemberian Ijin Asuhan Anak. 16. Setelah 6 bulan dari terbitnya ijin asuhan, Dinas Sosial Provinsi Home Visit ke 2 ke pemohon. 17. Dinas Sosial Provinsi menyampaikan Hasil Home Visit ke 2 kepada Tim PIPA di tingkat Provinsi, untuk mendapatkan persetujuan Pemohon diterima atau ditolak oleh Tim PIPA Provinsi. 18. Apabila diterima oleh tim PIPA, Dinas Sosial Provinsi menindak lanjuti menerbitkan Keputusan Pemberian Ijin Pengangkatan Anak. 19. Keputusan Pemberian Ijin Pengangkatan Anak dari Dinsos Provinsi dikirim ke Dinsos kabupaten untuk disampaikan kepada pemohon. 20. Keputusan pemberian ijin asuhan anak dan keputusan pemberian ijin pengangkatan anak dari Dinsos Provinsi yang disampaikan ke pemohon untuk diajukan penetapan di Pengadilan. 21. Terbit Penetapan dari Pengadilan, yang selanjutnya untuk syarat perubahan KK dan Penulisan Catatan Pinggir Akte Anak. 22. Anak masuk di KK pemohon dengan status Anak Angkat dan AKTE Anak dikasih catatan pinggir. Proses selesai

5 hari kerja pukul 7.30-15.30

Rekomendasi ijin pengangkatan anak: 3 hari kerja (apabila persyaratan lengkap)

Keputusan kadinsos provinsi untuk ijin pengasuhan anak: 6 bulan (pertama)

Keputusan kadinsos provinsi untuk ijin pengangkatan anak: 6 bulan (kedua

Tidak dipungut biaya

1. Rekomendasi Ijin Pengangkatan Anak, 2. Kep.Kadinsos Prov.Pemberian Ijin Asuhan Anak, 3. Keputusan Kadinsos Prov. Pemberian Ijin Pengangkatan Anak.

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      Datang langsung

-      Telepon :

 (0355) 791490

-      WA :

0811 3486 666

-      Medsos

FB :

1.    Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek

2.    Posko Gertak

IG   :   1. dinas_sosial_pppa_trenggalek

     2. poskogertak

Twitter : @Poskogertak

Youtube : Posko Gertak

Website :

1.    tkpk.trenggalekkab.go.id

dinsospppa.trenggalekkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id