No. SK: 188.45/69/406.014/2021
7 hari selama 24 jam dan waktu penyelesaian sesuai kebutuhan / masa tanggap darurat bencana
Tidak dipungut biaya
Pemberian makan dan minuman korban bencana serta pelayanan pesiko sosial (trauma healing)
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:
- Surat-surat syarat pengajuan
- WA :
0811 3486 666
2.dinsospppa.trenggalekkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storeanggota layanan gertak
Koordinator Penanganan Bencana
Kordinator Penyelenggaraan Perlindungan dan Jaminan Sosial
anggota penanganan fakir miskin dan pengelolaan data kesejahteraan sosial
Front Office