Pelaksanaan Pebukaan Dapur Umum, Psiko Sosial dan Tenda Pengungsi Kabupaten Trenggalek

No. SK: 188.45/69/406.014/2021

  1. 1. Surat laporan kejadian bencana desa/kelurahan 2. Surat permohonan bantuan korban bencana 3. Laporan pusdalop TAGANA tentang kejadian bencana 4. Informasi dari MEDSOS tentang kejadian bencana 5. Surat penetapan pernyataan tanggap darurat bencana 6. Kejadian bencana yang berdampak luas, mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat terdampak bencana dalam pemenuhan kebutuhan dasar 7. Trauma healing korban bencana

  1. 1. Informasi kejadian bencana dari berbagai sumber, baik media sosial, aduan, surat dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan tentang kejadian bencana 2. Verifikasi dan identifikasi serta kaji cepat terkait dampak bencana, utamanya kebutuhan dasar bagi korban 3. Koordinasi dengan pemangku kepentingan 4. Menentukan lokasi 5. Pendirian dapur umum dan tenda pengungsi

7 hari selama 24 jam dan waktu penyelesaian sesuai kebutuhan / masa tanggap darurat bencana

Tidak dipungut biaya

Pemberian makan dan minuman korban bencana serta pelayanan pesiko sosial (trauma healing)

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      WA :

0811 3486 666

                    2.dinsospppa.trenggalekkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id