Pelayanan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 188.45/69/406.014/2021

  1. 1. Masyarakat yang pernah menerima bantuan dari Pemerintah terkait penanganan Kemiskinan yang belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2. Masyarakat miskin yang belum masuk DTKS 3. Masyarakat yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ekonominya sudah meningkat harus keluar dari DTKS 4. Masyarakat terdaftar di DTKS namun memerlukan penyesuaian dan updating informasi kependudukannya

  1. 1. Penyusunan prelist awal yang berasal dari DTKS sebelumnya, aduan masyarakat maupun informasi yang lain 2. Desa/Kelurahan harus mengadakan musyawarah desa dan musyawarah kelurahan terkait verval DTKS 3. Penjangkauan ke lapangan/rumah tangga oleh tenaga pencacah 4. Pengentrian di dalam aplikasi SIKS-NG 5. Validasi oleh Tim Kabupaten 6. Pengusulan ke Kementerian Sosial

setiap hari

Tidak dipungut biaya

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data Kemiskinan yang valid setiap saat akan berubah

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      WA :

0811 3486 666

2.  dinsospppa.trenggalekkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppatrenggalek@gmail.com