Pengajuan Permohonan Bantuan Korban Bencana Alam Dan Bencana Sosial Kabupaten Trenggalek

No. SK: 188.45/69/406.014/2021

  1. 1. Surat laporan kejadian bencana desa/kelurahan 2. Surat permohonan bantuan dampak korban bencana 3. Laporan pusdalop TAGANA tentang kejadian bencana 4. Informasi dari MEDSOS tentang kejadian bencana 5. Surat penetapan pernyataan tanggap darurat bencana

  1. 1. Informasi kejadian bencana dari berbagai sumber, baik media sosial, aduan, surat dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan tentang kejadian bencana 2. Verifikasi atau identifikasi dan kaji cepat terkait dampak bencana, utamanya kebutuhan dasar bagi korban 3. Koordinasi dengan pemangku kepentingan 4. Penyaluran bantuan

Setiap ada permohonan bantuan ke Dinsos PPPA Kabupaten Trenggalek akan langsung ditindak lanjut sesegera mungkin, bahkan setiap terdapat informasi kejadian bencana akan langsung dikerahkan petugas untuk terjun ke lokasi kejadian.

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan kebutuhan dasar korban bencana alam dan bencana sosial

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      WA :

0811 3486 666

                              dinsospppa.trenggalekkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id