Sistem Layanan Rujukan (SLRT) Gertak

  1. 1. Formulir laporan Posko Gertak 2. Register laporan Posko Gertak 3. SKTM 4. Surat kepada Dinas Sosial 5. Surat kepada Baznas kab. Trenggalek 6. Fotocopy KK & KTP 7. Foto rumah (depan, dalam, samping, belakang) 8. Fotocopy buku KIA (khusus pengajuan jampersal) 9. Form khusus pengajuan bidikmisi 10. Bukti SNMPTN (khusus pengajuan bidikmisi ) 11. Pipil pajak (khusus pengajuan RTLH) 12. Surat pernyataan pemilik hak tanah bermaterai 10000 (khusus pengajuan RTLH) 13. Surat pernyataan bersedia dibedah rumahnya (khusus pengajuan RTLH)

  1. 1. Masyarakat/pelapor masuk menuju ke ruang tunggu disambut oleh petugas; 2. Masyarakat mengambil nomor antrian, untuk kelompok rentan (Ibu hamil dan menyusui, Lansia, Disabilitas, korban kekerasan ibu dan anak, kasus yang ditanggung biakes maskin Provinsi) mengambil kartu warna merah untuk mendapatkan pelayanan Fast Track 3. Masyarakat yang bukan termasuk kelompok rentan mengambil kartu antrian warna Hijau 4. Masyarakat/pelapor duduk menunggu antrian; 5. FO memanggil, memberi salam serta menyerahkan formulir laporan POSKO GERTAK serta melakukan register laporan; 6. FO melakukan penggalian permasalahan pelapor dan melakukan identifikasi laporan; 7. Jika laporan bisa terselesaikan FO melakukan closing dengan memberikan feedback berupa saran, data dan atau dokumen jika diperlukan; 8. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, dilanjutkan kepada Back Office untuk identifkasi dan verifikasi; 9. Setelah identifikasi dan verifikasi Back Office meneruskan kepada petugas lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan (indikator kemiskinan daerah). 10. Hasil verifikasi lapangan diserahkan kepada Kepala Bidang; 11. Kepala Bidang memberi penyelesaian atau jalan keluar permasalahan; 12. Kepala Bidang melimpahkan hasil dan arahan kepada Back Office; 13. Back Office menindak lanjuti hasil arahan kepala bidang dengan menerbitkan draft rekomendasi (Surat Pernyataan Miskin/atau bentuk surat lain yang diperlukan) 14. Pejabat yang berwenang menandatangani rekomendasi 15. Pelapor menerima hasil rekomendasi dan tindak lanjut dari Back Office.

untuk pelayanan front office selama 5 hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00

untuk layanan online/medsos setiap hari tanpa dibatasi waktu

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Miskin (SPM)

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      WA :

0822 2896 4689

dinsospppa.trenggalekkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id