Layanan Praktik Kerja Lapanan (PKL)

  1. Mengajukan surat permohonan layanan resmi dari instansi
  2. Identitas siswa/mahasiswa

  1. Pengajuan surat permohonan resmi dari instansi yang dilampiri identitas
  2. Kepala Balai mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Subbagian Umum
  3. Kepala Subbagian Umum menunjuk tim untuk proses wawancara dengan pemohon layanan
  4. Serah terima mahasiswa/siswa dari instansi asal ke Balai Bahasa sekaligus penunjukan pembimbing lapangan
  5. Pelaksanaan PKL Mahasiswa dan laporan

Waktu layanan dihitung mulai surat permohonan diajukan oleh pemohon sampai ditentukan waktu pelaksanaan praktik kerja lapangan

Tidak dipungut biaya

Layanan Praktik Kerja Lapangan (PKL)

Pengaduan bisa dilakukan oleh pemohon di formulir pengaduan yang berada di laman Balai Bahasa Provinsi Jabar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Praktik Kerja Lapanan (PKL)"