Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)

  1. Mengajukan surat permohonan yang dilampiri identitas diri

  1. Pengajuan surat permohonan layanan

1. Setelah ada surat pengajuan layanan BIPA, Kepala Balai mendisposisikan surat ke Kasubbag Umum (hari pertama)

2. Kasubbag Umum meneruskan surat permohonan ke tim BIPA dan meminta rekomendasi nama pembimbing.

3. Kepala Balai menugasi nama dari tim BIPA untuk mendampingi pemohon layanan BIPA (hari kedua)

4. Tim BIPA melaksanakan fasilitasi BIPA kepada pemohon layanan BIPA

Tidak dipungut biaya

Layanan BIPA

Pengaduan layanan bisa mengisi di formulir pengaduan yang terdapat di laman Balai Bahasa Provinsi Jabar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bipa.kemdikbud.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)"