Pelayanan Farmasi

No. SK: 008 Tahun 2023

  1. Resep dokter
  2. Buku Obat Pasien Kronis

  1. Petugas menerima resep
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas menginput data pasien dan jenis obat sesuai dengan resep pada aplikasi SIM RS
  4. Apoteker melakukan verifikasi resep
  5. Petugas menyerahkan tagihan kepada pasien umum/bayar mandiri
  6. Asisten Apoteker menyiapkan obat sesuai dengan resep
  7. Apoteker melakukan verifikasi obat
  8. Apoteker memberi edukasi dan menyerahkan obat kepada Pasien

Waktu tunggu pelayanan obat racikan ≤ 60 menit dan waktu tunggu pelayanan obat non racikan ≤ 30 menit

a. Pasien mandiri membayar sesuai tarif layanan.

b. Pasien JKN gratis

c. Pasien Asuransi/Perusahaan yang bekerja sama dengan RSUD gratis

d. Pasien Asuransi yang tidak bekerjasama dengan RSUD membayar sesuai tarif layanan


Obat sesuai dengan resep

a. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan

b. Ruang Pengaduan

c. Telp. (0271) 715300, (0271) 715500

d. Whatsapp : 081235376779

e. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

f.  Web : https://rsudibufatmawatisoekarno.surakarta.go.id/

g. Email : rsudkotasurakartameeting1@gmail.com

h. SATU SAPA : http://s.id/formulir_pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"