Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien yang memerlukan penanganan spesialistik
  2. Surat rujukan dari PPK I bagi pasien JKN

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Melakukan pemeriksaan pasien
  3. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang, dokter membuat pengantar ke unit penunjang yang dituju
  4. Melakukan tindakan sesuai kebutuhan pasien
  5. Jika dinyatakan rawat inap petugas mengarahkan keluarga pasien untuk mendaftar rawat inap
  6. Jika dinyatakan rawat jalan dokter menyerahkan resep obat kepada pasien untuk mengambil obat di unit farmasi
  7. Jika kondisi pasien memerlukan rujukan, dokter membuat surat rujukan
  8. Jika dokter menginstruksikan pasien untuk kontrol, petugas melengkapi berkas kontrol

Waktu tunggu pelayanan rawat jalan <60>

a. Pasien mandiri membayar sesuai tarif layanan.

b. Pasien JKN gratis

c. Pasien Asuransi/Perusahaan yang bekerja sama dengan RSUD gratis

d. Pasien Asuransi yang tidak bekerjasama dengan RSUD membayar sesuai tarif layanan


Tertanganinya pasien rawat jalan

a. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan

b. Ruang Pengaduan

c. Telp. (0271) 715300, (0271) 715500

d. Whatsapp : 081235376779

e. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

f.  Web : https://rsudibufatmawatisoekarno.surakarta.go.id/

g. Email : rsudkotasurakartameeting1@gmail.com

h. SATU SAPA : http://s.id/formulir_pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"