No. SK: 008 Tahun 2023
Waktu tanggap pelayanan dokter gawat darurat
a. Pasien mandiri membayar sesuai tarif layanan.
b. Pasien JKN yang memenuhi kriteria gawat darurat gratis.
c. Pasien JKN yang tidak sesuai dengan kriteria gawat darurat membayar sesuai tarif layanan.
d. Pasien Asuransi/Perusahaan yang bekerja sama dengan RSUD gratis.
e. Pasien Asuransi yang tidak bekerjasama dengan RSUD membayar sesuai tarif layanan.
Tertanganinya kegawatdaruratan pasien
a. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan
b. Ruang Pengaduan
c. Telp. (0271) 715300, (0271) 715500
d. Whatsapp : 081235376779
e. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id
f. Web : https://rsudibufatmawatisoekarno.surakarta.go.id/
g. Email : rsudkotasurakartameeting1@gmail.com
h. SATU SAPA : http://s.id/formulir_pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store