Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 008 Tahun 2023

  1. Pasien yang memerlukan penanganan segera

  1. Dilakukan skrining (triage)
  2. Dilakukan pengkajian
  3. Dilakukan tindakan sesuai kebutuhan pasien
  4. Jika dinyatakan rawat inap petugas mengarahkan keluarga pasien untuk mendaftar rawat inap
  5. Jika dinyatakan rawat jalan petugas mengarahkan keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi
  6. Jika kondisi pasien memerlukan rujukan, petugas melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lain

Waktu tanggap pelayanan dokter gawat darurat

a. Pasien mandiri membayar sesuai tarif layanan.

b. Pasien JKN yang memenuhi kriteria gawat darurat gratis.

c. Pasien JKN yang tidak sesuai dengan kriteria gawat darurat membayar sesuai tarif layanan.

d. Pasien Asuransi/Perusahaan yang bekerja sama dengan RSUD gratis.

e. Pasien Asuransi yang tidak bekerjasama dengan RSUD membayar sesuai tarif layanan.


Tertanganinya kegawatdaruratan pasien

a. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan

b. Ruang Pengaduan

c. Telp. (0271) 715300, (0271) 715500

d. Whatsapp : 081235376779

e. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

f.  Web : https://rsudibufatmawatisoekarno.surakarta.go.id/

g. Email : rsudkotasurakartameeting1@gmail.com

h. SATU SAPA : http://s.id/formulir_pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"