Pendaftaran Pasien IGD, Rawat Jalan dan Rawat Inap

No. SK: 008 tahun 2023

  1. Menunjukkan NIK / KTP / KK
  2. Menunjukkan Kartu JKN/ Asuransi lainnya.
  3. Kartu Berobat bagi pasien lama
  4. Surat Pengantar dari Perusahaan yang bekerjasama dengan RSUD

  1. Petugas menanyakan layanan yang dituju.
  2. Petugas memasukkan data pasien serta jenis pembayaran pasien pada SIMRS
  3. Jika ada perubahan data pada pasien lama maka petugas mempersilahkan pasien mengisi form perubahan identitas sebagai dasar dalam perubahan identitas pasien
  4. Petugas melakukan proses pendaftaran dan memberikan nomor antrian sesuai dengan layanan yang dituju.
  5. Petugas mempersilahkan pasien ke tempat layanan yang dituju.
  6. Petugas mengucapkan terimakasih.

Jangka waktu penyelesaian diukur dari saat mulai mendaftar sampai saat mendapatkan nomor antrian klinik / berkas rekam medik.

a. Pasien mandiri membayar sesuai tarif layanan.

b. Pasien JKN gratis

c. Pasien Asuransi/Perusahaan yang bekerja sama dengan RSUD gratis

d. Pasien Asuransi yang tidak bekerjasama dengan RSUD membayar sesuai tarif layanan

Nomor antrian rawat jalan

a. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan

b. Ruang Pengaduan

c. Telp. (0271) 715300, (0271) 715500

d. Whatsapp : 081235376779

e. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

f.  Web : https://rsudibufatmawatisoekarno.surakarta.go.id/

g. Email : rsudkotasurakartameeting1@gmail.com

h. SATU SAPA : http://s.id/formulir_pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien IGD, Rawat Jalan dan Rawat Inap"