Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien Umum : Kartu Berobat (bila ada), Kartu Identitas, Kartu Keluarga
  2. Pasien BPJS Kesehatan : Kartu berobat (bila ada), Kartu Identitas, Kartu Keluarga, Surat Egibilitas Pasien/ SEP (yang diterbitkan oleh RS).
  3. Pasien BPJS Ketenaga Kerjaaan : Kartu berobat ( Bila ada), Kartu BPJS Ketenaga Kerjaan, Kartu Identitas (KTP) , Kartu Keluarga, Form K1,K2,K3 , Surat Pernyataan Saksi dan BPJS.
  4. Pasien Jasa Raharja : Kartu berobat( bila ada), Kartu Identitas, Surat Laporan dari Kepolisian , Surat Jaminan dari Jasa Raharja.
  5. Pasien Non Register : Kartu berobat (bila ada), Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa, Rujukan Puskesmas, Kartu Identitas , Kartu Keluarga (fotocopy masing -masing rangkap 5), Jika persyaratan belum ada, pasien/ keluarga pasien harus meninggalkan uang/ KTP untuk jaminan

  1. Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat.
  2. Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien,memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawat daruratan
  3. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis.
  4. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut.
  5. Pada saat pasien ditangani, keluarga/ pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran pasien
  6. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari IGD, keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk: a) Pulang b) Rawat inap c) Rujuk Balik Ke Faskes Tk I (Khusus Pasien BPJS), atau d) Rujuk ke RS lain

Waktu penyelesaian adalah waktu yang digunakan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari masuk ruang IGD sampai serah terima ke ruang rawat inap.

1. Pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah  Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Sultan Sulaiman.

2. Pasien BPJS akan dibayar sesuai tarif  INA-Cbg’s.

3. Pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin PT. Jasa Raharja akan dibayar sesuai tarif klaim yang diajukan kepada PT Jasa Raharja Persero.

4. Pasien BPJS Ketenagakerjaan akan dibayar dengan tarif INA-Cbg's

5. Pasien Non Register akan dibayarkan sesuai tarif  yang diajukan kepada Dinkes Provinsi.

Penanganan pasien dengan kegawatdaruratan

1.        Melalui kotak Pengaduan yang sudah disediakan

2.        Ruangan Pengaduan

3.        Melalui telepon dan WA  Pengaduan RSUD

HP: 0813-9650-9087

4.        SMS Ke 1708

5.        Web: Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store