Waktu penyelesaian adalah waktu yang digunakan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari masuk ruang IGD sampai serah terima ke ruang rawat inap.
1. Pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Sultan Sulaiman.
2. Pasien BPJS akan dibayar sesuai tarif INA-Cbg’s.
3. Pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin PT. Jasa Raharja akan dibayar sesuai tarif klaim yang diajukan kepada PT Jasa Raharja Persero.
4. Pasien BPJS Ketenagakerjaan akan dibayar dengan tarif INA-Cbg's
Penanganan pasien dengan kegawatdaruratan
1. Melalui kotak Pengaduan yang sudah disediakan 2. Ruangan Pengaduan 3. Melalui telepon dan WA Pengaduan RSUD HP: 0813-9650-9087 4. SMS Ke 1708 5. Web: Lapor.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store