Pelayanan Surat Permohonan Notifikasi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) 12 Bulan atau Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Non Hasil Penilaian Kelayakan

No. SK: KEP-70/KF/2022

  1. Formulir Permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
  2. Term of Reference (TOR) tenaga asing yang meliputi jabatan/posisi, tugas dan kewajiban, bidang-bidang yang akan dikerjakan, persyaratan keahlian, jangka waktu penugasan, tempat dan biaya penugasan, termasuk cara koordinasi dan pelaporan.
  3. Daftar Riwayat Hidup (DRH)/Curriculum Vitae (CV) tenaga asing
  4. Daftar riwayat kerja/pengalaman kerja tenaga asing
  5. Salinan Surat Persetujuan Penugasan Tenaga Asing dari Kemensetneg
  6. Salinan Nota Dinas Penugasan Tenaga Asing dari Kemensetneg
  7. Salinan paspor dinas atau paspor lain tenaga asing yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan
  8. Salinan Visa Dinas/Entry Visa dengan indeks 20-1 atau 20-4 yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia berdasarkan persetujuan Menteri Luar Negeri
  9. Salinan Izin Tinggal dan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) dari Kementerian Luar Negeri
  10. .Salinan ijazah pendidikan terakhir tenaga asing
  11. Salinan Surat Perjanjian Kerja Sama/Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka penugasan tenaga asing
  12. Pasfoto berlatar belakang warna merah terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir ukuran 4x6
  13. Seluruh berkas tersebut disampaikan dalam bentuk elektronik melalui (a) Aplikasi Persuratan Elektronik Kementerian Keuangan, (b) Surat Elektronik PKRB: pkrb.bkf@kemenkeu.go.id, dan/atau (c) Whatsapp Layanan PKRB: 0812 1111 4623. Dokumen juga dapat disampaikan dalam bentuk cetak ke PKRB, Badan Kebijakan Fiskal, Gedung R. M. Notohamiprodjo Lantai 7 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710

  1. Petugas Layanan Surat Permohonan Notifikasi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) 12 Bulan atau Pengesahan RPTKA Non Hasil Penilaian Kelayakan (Petugas Layanan PKRB) menerima Nota Dinas Pengurusan Dokumen Persetujuan Penugasan Tenaga Asing dari unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, kemudian memverifikasi kelengkapan berkas. Dalam hal persyaratan permohonan dukungan perizinan penugasan tenaga asing belum lengkap, maka Petugas Layanan PKRB memberitahukan kepada pemohon layanan atau melalui PIC menggunakan sarana telepon, Whatsapp, atau surel untuk melengkapi persyaratan pencalonan. Dalam hal persyaratan permohonan dukungan perizinan penugasan tenaga asing sudah lengkap, Petugas Layanan PKRB menyusun konsep Surat Permohonan Notifikasi IMTA 12 Bulan atau Pengesahan RPTKA Non Hasil Penilaian Kelayakan yang ditujukan kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan kepada Unit Eselon I pemohon.
  2. Petugas Layanan PKRB menyiapkan Surat Permohonan Notifikasi IMTA 12 Bulan atau Pengesahan RPTKA Non Hasil Penilaian Kelayakan yang sudah ditetapkan oleh Kepala PKRB, kemudian menyampaikan kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan kepada unit Eselon I pemohon.
  3. Pimpinan unit organisasi pemohon menerima tembusan Surat Permohonan Notifikasi IMTA 12 Bulan atau Pengesahan RPTKA Non Hasil Penilaian Kelayakan.

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas persyaratan diterima dengan lengkap dan benar dari pemohon layanan.

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Notifikasi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) 12 Bulan atau Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Non Hasil Penilaian Kelayakan yang ditujukan kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan.


Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui: 

  1. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id/
  2. Surat Elektronik Pengaduan BKF: lapor.bkf@kemenkeu.go.id
  3. Kotak Pengaduan BKF: Gedung R. M. Notohamiprodjo Lt.1 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  4. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  5. Telepon: 134
  6. Surat Elektronik Pengaduan Kementerian Keuangan: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  7. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR): https://lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Notifikasi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) 12 Bulan atau Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Non Hasil Penilaian Kelayakan"