No. SK: KEP-70/KF/2022
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
berkas persyaratan diterima dengan lengkap
dan benar dari pemohon layanan.
Tidak dipungut biaya
Surat Permohonan Izin Tinggal dan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) Tenaga Asing yang ditujukan kepada Direktur Konsuler, Kementerian Luar Negeri.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Kepala Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja
Kepala Subbidang Perencanaan dan Pelaporan
Pengadministrasi Perkantoran Tk. I
Pengadministrasi Perkantoran Tk. III