Pelayanan Surat Permohonan Izin Tinggal dan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) Tenaga Asing

No. SK: KEP-70/KF/2022

  1. Salinan Surat Persetujuan Penugasan Tenaga Asing dari Kemensetneg.
  2. Nota Dinas Penugasan Tenaga Asing dari Kemensetneg.
  3. Paspor dinas atau paspor lain tenaga asing dan anggota keluarga yang mengikuti, yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan.
  4. Nota Diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia berisi permohonan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan dan anggota keluarga yang mengikuti.
  5. Visa Dinas/Entry Visa dengan indeks 20-1 atau 20-4 yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia berdasarkan persetujuan Menteri Luar Negeri.
  6. Stempel Tanda Masuk kedatangan pertama di Indonesia yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi.
  7. Spesimen tanda tangan tenaga asing dan anggota keluarga yang mengikuti, juga Softcopy pasfoto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir, skala tampilan wajah 80% (delapan puluh persen), berlatar belakang warna putih, wajah menghadap lurus ke depan, tidak memperlihatkan gigi, berpakaian resmi tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata dan bagi yang berhijab, tidak mengenakan hijab berwarna putih.
  8. Seluruh berkas tersebut disampaikan dalam bentuk elektronik melalui (a) Aplikasi Persuratan Elektronik Kementerian Keuangan, (b) Surat Elektronik PKRB: pkrb.bkf@kemenkeu.go.id, dan/atau (c) Whatsapp Layanan PKRB: 0812 1111 4623. Dokumen juga dapat dikirimkan dalam bentuk cetak ke PKRB, Badan Kebijakan Fiskal, Gedung R. M. Notohamiprodjo Lantai 7 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710.

  1. Petugas Layanan Surat Permohonan Izin Tinggal dan MERP Tenaga Asing (Petugas Layanan PKRB) menerima Nota Dinas Pengurusan Dokumen Persetujuan Penugasan Tenaga Asing dari unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, kemudian memverifikasi kelengkapan berkas. Dalam hal persyaratan permohonan dukungan perizinan penugasan tenaga asing belum lengkap, maka Petugas Layanan PKRB memberitahukan kepada pemohon layanan atau melalui PIC menggunakan sarana telepon, Whatsapp, atau surel untuk melengkapi persyaratan pencalonan. Dalam hal persyaratan permohonan dukungan perizinan penugasan tenaga asing sudah lengkap, Petugas Layanan PKRB menyusun konsep Surat Permohonan Izin Tinggal dan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) Tenaga Asing di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada Direktur Konsuler, Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada unit Eselon I pemohon.
  2. Petugas Layanan PKRB menyiapkan Surat Permohonan Izin Tinggal dan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) Tenaga Asing di lingkungan Kementerian Keuangan yang sudah ditetapkan oleh Kepala PKRB, kemudian menyampaikan kepada Direktur Konsuler, Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada unit Eselon I pemohon.
  3. Pimpinan unit organisasi pemohon menerima tembusan Surat Permohonan Izin Tinggal dan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) Tenaga Asing di lingkungan Kementerian Keuangan.

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas persyaratan diterima dengan lengkap dan benar dari pemohon layanan.

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Izin Tinggal dan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) Tenaga Asing yang ditujukan kepada Direktur Konsuler, Kementerian Luar Negeri.


Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui: 

  1. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id/
  2. Surat Elektronik Pengaduan BKF: lapor.bkf@kemenkeu.go.id
  3. Kotak Pengaduan BKF: Gedung R. M. Notohamiprodjo Lt.1 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  4. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  5. Telepon: 134
  6. Surat Elektronik Pengaduan Kementerian Keuangan: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  7. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR): https://lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store