Pelayanan Surat Permohonan terkait Penerbitan Surat Persetujuan dan Nota Dinas dalam Rangka Penugasan Tenaga Asing

  1. Term of Reference (TOR) tenaga asing yang meliputi jabatan/posisi, tugas dan kewajiban, bidang-bidang yang akan dikerjakan, persyaratan keahlian, jangka waktu penugasan, tempat dan biaya penugasan, termasuk cara koordinasi dan pelaporan
  2. Daftar Riwayat Hidup (DRH)/Curriculum Vitae (CV) tenaga asing
  3. Salinan paspor dinas atau paspor lain tenaga asing dan anggota keluarga yang mengikuti, yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan
  4. Surat penugasan dari instansi asal tenaga asing
  5. Surat Perjanjian Kerja Sama/Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka penugasan tenaga asing.
  6. Seluruh berkas tersebut disampaikan dalam bentuk elektronik melalui (a) Aplikasi Persuratan Elektronik Kementerian Keuangan, (b) Surat Elektronik PKRB: pkrb.bkf@kemenkeu.go.id, dan/atau (c) Whatsapp Layanan PKRB: 0812 1111 4623. Dokumen juga dapat dikirimkan dalam bentuk cetak ke PKRB, Badan Kebijakan Fiskal, Gedung R. M. Notohamiprodjo Lantai 7 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710

  1. Petugas Layanan Surat Permohonan terkait Penerbitan Surat Persetujuan dan Nota Dinas dalam Rangka Penugasan Tenaga Asing (Petugas Layanan PKRB) menerima Nota Dinas Permohonan Dukungan Perizinan Penugasan Tenaga Asing dari unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, kemudian memverifikasi kelengkapan berkas. Dalam hal persyaratan permohonan dukungan perizinan penugasan tenaga asing belum lengkap, maka Petugas Layanan PKRB memberitahukan kepada pemohon layanan atau melalui PIC menggunakan sarana telepon, Whatsapp, atau surel untuk melengkapi persyaratan permohonan. Dalam hal persyaratan permohonan dukungan perizinan penugasan tenaga asing sudah lengkap, Petugas Layanan PKRB menyusun konsep Surat Permohonan Persetujuan dan Nota Dinas dalam Rangka Penugasan Tenaga Asing yang ditujukan kepada Kepala Biro KTLN, Kemensetneg dengan tembusan kepada unit Eselon I pemohon.
  2. Petugas Layanan PKRB menyiapkan Surat Permohonan Persetujuan dan Nota Dinas dalam Rangka Penugasan Tenaga Asing yang sudah ditetapkan oleh Kepala PKRB, kemudian menyampaikan kepada Kepala Biro KTLN, Kemensetneg dengan tembusan kepada unit Eselon I pemohon.
  3. Pimpinan unit organisasi pemohon menerima tembusan Surat Permohonan Persetujuan dan Nota Dinas dalam Rangka Penugasan Tenaga Asing di lingkungan Kementerian Keuangan.

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas persyaratan diterima dengan lengkap dan benar dari pemohon layanan

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan terkait Penerbitan Surat Persetujuan dan Nota Dinas dalam Rangka Penugasan Tenaga Asing yang ditujukan kepada Kepala Biro KTLN, Kemensetneg.


Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui: 

  1. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id/
  2. Surat Elektronik Pengaduan BKF: lapor.bkf@kemenkeu.go.id
  3. Kotak Pengaduan BKF: Gedung R. M. Notohamiprodjo Lt.1 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  4. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  5. Telepon: 134
  6. Surat Elektronik Pengaduan Kementerian Keuangan: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  7. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR): https://lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store