Pelayanan Penerbitan Surat Pencalonan Peserta dalam Rangka Mengikuti Program Peningkatan Kapasitas Pegawai Kementerian Keuangan melalui Kerja Sama Teknik Luar Negeri (KTLN)

No. SK: KEP-70/KF/2022

  1. Nota Dinas Pengusulan Peserta Program Peningkatan Kapasitas Pegawai Kementerian Keuangan dalam Rangka KTLN yang dilengkapi dengan berkas berupa (1) Surat Tawaran Program Peningkatan Kapasitas dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)/Penyelenggara, (2) Formulir Aplikasi Pendaftaran, dan (3) Sertifikat Bahasa Inggris (TOEFL / IELTS), dan/atau (4) Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan (contoh: Surat keterangan sehat, surat keterangan tidak mundur setelah diterima, mengikuti persyaratan negara sponsor).
  2. Seluruh berkas tersebut disampaikan dalam bentuk elektronik melalui (a) Aplikasi Persuratan Elektronik Kementerian Keuangan, (b) Surat Elektronik PKRB: pkrb.bkf@kemenkeu.go.id, dan/atau (c) Whatsapp Layanan PKRB: 0812 1111 4623. Dokumen juga dapat disampaikan dalam bentuk cetak ke PKRB, Badan Kebijakan Fiskal, Gedung R. M. Notohamiprodjo Lantai 7, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1

  1. Berdasarkan Nota Dinas Pengusulan dari unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, Petugas Layanan Penerbitan Surat Pencalonan Peserta Program Peningkatan Kapasitas Pegawai Kementerian Keuangan dalam Rangka KTLN (Petugas Layanan PKRB) melakukan konfirmasi pencalonan dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Dalam hal persyaratan pencalonan belum lengkap, maka Petugas Layanan PKRB memberitahukan kepada pemohon layanan atau melalui PIC menggunakan sarana telepon, Whatsapp, atau surel untuk melengkapi persyaratan pencalonan. Dalam hal persyaratan pencalonan sudah lengkap, Petugas Layanan PKRB menyusun konsep Surat Pencalonan Peserta yang ditujukan kepada Kepala Biro KTLN, Kemensetneg dengan tembusan kepada unit Eselon I pemohon.
  2. Petugas Layanan PKRB menyiapkan Surat Pencalonan Peserta yang sudah ditetapkan oleh Kepala PKRB, kemudian menyampaikan kepada Kepala Biro KTLN Kemensetneg dengan tembusan kepada unit Eselon I pemohon.
  3. Pimpinan unit organisasi pemohon menerima tembusan Surat Pencalonan Peserta Program Peningkatan Kapasitas Pegawai Kementerian Keuangan Melalui Kerja Sama Teknik Luar Negeri.

Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak usulan diterima dengan lengkap dan benar (dengan mempertimbangkan batas waktu penyampaian calon peserta). Dalam hal dokumen yang diterima belum lengkap dan benar, maka diperlukan perpanjangan waktu pelayanan selama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima kembali dengan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Pencalonan Peserta dalam Rangka Mengikuti Program Peningkatan Kapasitas Pegawai Kementerian Keuangan Melalui Kerja Sama Teknik Luar Negeri yang ditujukan kepada Kepala Biro KTLN, Kemensetneg


Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui: 

  1. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id/
  2. Surat Elektronik Pengaduan BKF: lapor.bkf@kemenkeu.go.id
  3. Kotak Pengaduan BKF: Gedung R. M. Notohamiprodjo Lt.1 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  4. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  5. Telepon: 134
  6. Surat Elektronik Pengaduan Kementerian Keuangan: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  7. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR): https://lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pencalonan Peserta dalam Rangka Mengikuti Program Peningkatan Kapasitas Pegawai Kementerian Keuangan melalui Kerja Sama Teknik Luar Negeri (KTLN)"