Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan/No-Objection Letter (NOL) atas Proposal Pendanaan Green Climate Fund (GCF)

No. SK: KEP-70/KF/2022

  1. Pengguna layanan adalah Entitas Terakreditasi GCF.
  2. Persyaratan layanan berupa berkas dari Pengguna layanan, antara lain (1) Surat permohonan NOL untuk Proposal Pendanaan, (2) Formulir one-page summary program/proyek GCF, (3) Proposal Pendanaan dan lampiran, serta (4) Surat pernyataan kesesuaian usulan proyek/program dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Seluruh berkas tersebut dapat disampaikan dalam bentuk elektronik melalui surat elektronik (surel) ke alamat ndagcf-indonesia@kemenkeu.go.id dan/atau dalam bentuk cetak ke Sekretariat NDA GCF di PKPPIM Badan Kebijakan Fiskal, Gedung R.M. Notohamiprodjo Lantai 5 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710

  1. Pemohon layanan menyampaikan surat permohonan NOL untuk Proposal Pendanaan dan berkas pendukungnya kepada Sekretariat NDA GCF selaku Petugas Layanan Penerbitan NOL atas Proposal Pendanaan GCF.
  2. Berdasarkan surat permohonan dari pemohon layanan, Petugas Layanan Penerbitan NOL atas Proposal Pendanaan GCF melakukan penelaahan administrasi dan penelaahan substansi Proposal Pendanaan GCF.
  3. Petugas Layanan Penerbitan NOL atas Proposal Pendanaan GCF menyelenggarakan pertemuan koordinasi berupa diskusi kelompok terfokus dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait (Kementerian/Lembaga teknis, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dsb). Dalam hal Proposal Pendanaan GCF bernilai USD 50 juta atau lebih besar, Petugas Layanan Penerbitan NOL atas Proposal Pendanaan GCF akan mengirimkan surat permohonan masukan tertulis kepada Kementerian/Lembaga teknis.
  4. Mempertimbangkan hasil telaahan, hasil diskusi kelompok terfokus, dan/atau masukan tertulis dari Kementerian/Lembaga teknis, Petugas Layanan Penerbitan NOL atas Proposal Pendanaan GCF menyampaikan usulan keputusan untuk menerima atau menolak Proposal Pendanaan GCF.
  5. Apabila menerima, Petugas Layanan Penerbitan NOL atas Proposal Pendanaan GCF menyusun surat NOL yang ditetapkan oleh Kepala BKF selaku NDA GCF dan disampaikan kepada Sekretariat GCF dengan tembusan kepada pemohon layanan dan para pemangku kepentingan terkait.
  6. Apabila menolak, Petugas Layanan Penerbitan NOL atas Proposal Pendanaan GCF menerbitkan surat penolakan Proposal Pendanaan yang ditetapkan oleh Kepala BKF selaku NDA GCF dan disampaikan kepada pemohon layanan.

Paling lambat 24 (dua puluh empat) hari kerja sejak surat permohonan NOL, berkas Proposal Pendanaan GCF, dan berkas pendukung lainnya diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

(1) Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan (No Objection Letter) untuk Proposal Pendanaan GCF atau (2) Surat Penolakan untuk Proposal Pendanaan GCF.


Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui: 

  1. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id/
  2. Surat Elektronik Pengaduan BKF: lapor.bkf@kemenkeu.go.id
  3. Kotak Pengaduan BKF: Gedung R. M. Notohamiprodjo Lt.1 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  4. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  5. Telepon: 134
  6. Surat Elektronik Pengaduan Kementerian Keuangan: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  7. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR): https://lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan/No-Objection Letter (NOL) atas Proposal Pendanaan Green Climate Fund (GCF)"