Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan/No-Objection Letter (NOL) atas Project Preparation Facility (PPF) Green Climate Fund (GCF)

No. SK: KEP-70/KF/2022

  1. Pengguna layanan adalah Entitas Terakreditasi GCF.
  2. Persyaratan layanan berupa berkas dari pengguna layanan, antara lain: (1) Surat permohonan NOL untuk PPF, (2) Formulir one-page summary PPF GCF, (3) Aplikasi PPF, concept note, dan lampiran, dan (4) Surat pernyataan kesesuaian usulan proyek/program dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Seluruh berkas tersebut dapat disampaikan dalam bentuk elektronik melalui surat elektronik (surel) ke alamat ndagcf-indonesia@kemenkeu.go.id dan/atau dalam bentuk cetak ke Sekretariat NDA GCF di PKPPIM Badan Kebijakan Fiskal, Gedung R.M. Notohamiprodjo Lantai 5 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710

  1. Pemohon layanan menyampaikan surat permohonan NOL untuk PPF, aplikasi PPF, dan berkas pendukungnya kepada Sekretariat NDA GCF selaku Petugas Layanan Penerbitan NOL atas PPF GCF.
  2. Berdasarkan surat permohonan dari pemohon layanan, Petugas Layanan Penerbitan NOL atas PPF GCF melakukan penelaahan administrasi dan penelaahan substansi PPF dan concept note.
  3. Petugas Layanan Penerbitan NOL atas PPF GCF menyelenggarakan pertemuan koordinasi berupa diskusi kelompok terfokus dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait (Kementerian/Lembaga teknis, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dsb).
  4. Mempertimbangkan hasil telaahan dan hasil diskusi kelompok terfokus, Petugas Layanan Penerbitan NOL atas PPF GCF menyampaikan usulan keputusan untuk menerima atau menolak Proposal PPF.
  5. Apabila menerima, Petugas Layanan Penerbitan NOL atas PPF GCF menyusun surat NOL yang ditetapkan oleh Kepala BKF selaku NDA GCF dan disampaikan kepada Sekretariat GCF dengan tembusan kepada pemohon layanan dan para pemangku kepentingan terkait.
  6. Apabila menolak, Petugas Layanan Penerbitan NOL atas PPF GCF menerbitkan surat penolakan Proposal PPF yang ditetapkan oleh Kepala BKF selaku NDA GCF dan disampaikan kepada pemohon layanan.

Paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja sejak sejak surat permohonan NOL, berkas PPF, dan berkas pendukung lainnya diterima dengan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

(1) Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan (No Objection Letter) untuk PPF GCF; atau (2) Surat Penolakan untuk PPF GCF


Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui: 

  1. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id/
  2. Surat Elektronik Pengaduan BKF: lapor.bkf@kemenkeu.go.id
  3. Kotak Pengaduan BKF: Gedung R. M. Notohamiprodjo Lt.1 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  4. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  5. Telepon: 134
  6. Surat Elektronik Pengaduan Kementerian Keuangan: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  7. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR): https://lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan/No-Objection Letter (NOL) atas Project Preparation Facility (PPF) Green Climate Fund (GCF)"