Pelayanan Penyusunan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal

No. SK: KEP-13/KF/2023

  1. Berdasarkan amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 13 ayat (1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan

  1. Maksimal dua bulan setelah terbitnya Undang0Undang tentang APBN tahun sebelumnya, Kepala PKAPBN mmeberikan arahan untuk menyusun konsep PPKF dalam bentuk bahan tayangan.
  2. Masing-masing Kelompok Kerja mengoordinasikan penyusunan konsep PPKF dalam bentuk bahan tayangan sesuai dengan bidang tugasnya, yang dapat meliputi rapat koordinasi maupun permintaan data dan informasi kepada stakeholder masing-masing.
  3. Konsep PPKF dalam bentuk bahan tayangan dari masing-masing Kelompok kerja dilakukan kompilasi dan harmonisasi yang dikoordinasikan oleh Koordinator Penyusunan PPKF.
  4. Konsep PPKF dalam bentuk bahan tayangan yang telah dikompilasi dapat mengalami perubahan sesuai arahan pimpinan, yang mana arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan dari tingkat unit Eselon II (PKAPBN) hingga tingkat Kementerian Keuangan dan Sidang Kabinet.
  5. Konsep PPKF dalam betuk bahan tayangan yang telah disetujui Pimpinan selanjutnya dituangkan dalam bentuk narasi PPKF dan digabungkan dengan narasi Kerangka Ekonomi Makro (KEM) untuk dicetak sebagai Dokumen KEM PPKF.

Penyusunan bahan tayangan dan narasi yang tercantum dalam Dokumen KEM PPKF dilakukan maksimal dua bulan setelah terbitnya Undang-Undang tentang APBN tahun sebelumnya sampai sebelum tanggal 20 Mei tahun berjalan

Tidak dipungut biaya

(1) Konsep PPKF dalam bentuk bahan tayangan, dan (2) narasi PPKF sebagai bagian dari dokumen KEM PPKF


Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Koordinator Petugas Layanan Poko-Pokok Kebijakan Fiskal, atau melalui: 

  1. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id/
  2. Surat Elektronik Pengaduan BKF: lapor.bkf@kemenkeu.go.id
  3. Kotak Pengaduan BKF: Gedung R. M. Notohamiprodjo Lt.1 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  4. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
  5. Telepon: 134
  6. Surat Elektronik Pengaduan Kementerian Keuangan: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  7. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR): https://lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyusunan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal"