No. SK: PI.06.06.19A.19A4.03.23.66
30 Hari kerja
Terhadap permohonan Izin Penerapan CPPOB, perpanjangan izin ataupun perubahan izin dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, PP No 32 Tahun 2017. Dalam hal permohonan ditolak, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Zero untuk Skala Mikro dan KecilIzin Pengaduan CPPOB (IP CPPOB) (Sertifikat)
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:
1. Tatap muka langsung : Kantor Balai POM Jl. R.A. Kartini, Kupang
2. Telepon : 0380) 8558495
3. Fax : 0380) 8558495
4. email : bpom_kupang@pom.go.id ulpkkupang@gmail.com
5. Facebook : @bpom.kupang
6. Instagram : @bpom.kupang
7. Twitter : @bpomkupang
8. Kotak Saran
9. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(LAPOR)
10. Halo BPOM : 1500533
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSupervisor
Pengelola Layanan Informasi dan Pengaduan
Pelaksana Layanan Informasi dan Pengaduan
Pelaksana Layanan Informasi dan Pengaduan
Pelaksana Layanan Informasi dan Pengaduan