Penerbitan Ijin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Balai POM di Kupang

No. SK: PI.06.06.19A.19A4.03.23.66

  1. Pemohon melakukan entry data secara online melalui subsite http://www.e-sertifikasi.pom.go.id dengan menyiapkan :
  2. Dokumen NIB berbasis risiko;
  3. Peta Lokasi Sarana
  4. Denah Bangunan
  5. Panduan Mutu yang memuat persyaratan penerapan CPPOB
  6. Deskripsi Pangan Olahan
  7. Alur Proses Produksi berserta penjelasannya
  8. Label/Foto Produk

  1. Pembuatan akun Pemohon membuat akun melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.id dengan menyiapkan dokumen NIB berbasis RBA dan NPWP . Setelah mendaftar, akan diverifikasi dan menunggu lalu username dan password akan dikirim melalui e mail maksimal 3x 24 Jam Setelah memperoleh username dan password, silahkan melengkapi data perusahaan dan seluruh inputan yang diminta
  2. Pengajuan pendaftaran izin ID OSS untuk mendapatkan IP CPPOB dengan cara : Login melalui https://ui-login.oss.go.id/login (pastikan KBLI sesuai untuk jenis produk yang diajukan) Pemohon melakukan entry data secara online melalui subsite http://www.e-sertifikasi.pom.go.id. Dengan menyiapkan dokumen : - Surat Permohonan; - Peta Lokasi Sarana Produksi; - Denah Bangunan (Lay Out); - Panduan Mutu yang memuat persyaratan penerapan CPPOB; - Deskripsi Pangan Olahan; - Alur Proses Produksi beserta penjelasannya; - Setelah seluruh dokumen diupload agar memantau notifikasi dari Evaluator

30 Hari kerja

Terhadap permohonan Izin Penerapan CPPOB, perpanjangan izin ataupun perubahan izin dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, PP No 32 Tahun 2017. Dalam hal permohonan ditolak, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Zero untuk Skala Mikro dan Kecil

Izin Pengaduan CPPOB (IP CPPOB) (Sertifikat)

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:

 1. Tatap muka langsung : Kantor Balai POM Jl. R.A. Kartini, Kupang

 2. Telepon : 0380) 8558495

 3. Fax : 0380) 8558495

 4. email : bpom_kupang@pom.go.id ulpkkupang@gmail.com

 5. Facebook : @bpom.kupang

 6. Instagram : @bpom.kupang

 7. Twitter : @bpomkupang

 8. Kotak Saran

 9. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(LAPOR)

 10. Halo BPOM : 1500533



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store