Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Balai POM di Kupang

No. SK: PI.06.06.19A.19A4.03.23.66

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan Pemeriksaan Sarana Produksi dalam rangka Sertifikasi CPKB:
  2. NIB berbasis Risiko (OSS RBA
  3. Daftar Dokumen Sistim Mutu
  4. Surat Persetujuan Denah

  1. Pengajuan pendaftaran izin ID OSS untuk mendapatkan IP CPKB dengan cara : Login melalui https://ui-login.oss.go.id/login ( KBLI 20232)
  2. Pemohon membuat akun melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.id dengan menyiapkan dokumen NIB berbasis RBA dan NPWP . Setelah mendaftar, akan diverifikasi dan menunggu lalu username dan password akan dikirim melalui e mail maksimal 3x 24 Jam, Setelah memperoleh username dan password, silahkan melengkapi data perusahaan dan seluruh inputan yang diminta
  3. Pemohon melakukan entry data secara online melalui subsite http://www.e-sertifikasi.pom.go.id. Dengan menyiapkan dokumen : Administrasi a Surat Permohonan Sertifikasi pemenuhan aspek CPKB (format dapat diunduh melalui website e sertifikasi b Surat Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika
  4. Pemeriksaan sarana oleh Petugas BPOM pemohon CPKB (dengan janji)
  5. Tindak lanjut pemeriksaan sarana : Corrective Action Preventive Action (CAPA)-> Open -> CAPA kembali

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dalam rangka Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:

 1. Tatap muka langsung : Kantor Balai POM Jl. R.A. Kartini, Kupang

 2. Telepon : 0380) 8558495

 3. Fax : 0380) 8558495

 4. email : bpom_kupang@pom.go.id ulpkkupang@gmail.com

 5. Facebook : @bpom.kupang

 6. Instagram : @bpom.kupang

 7. Twitter : @bpomkupang

 8. Kotak Saran

 9. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(LAPOR)

 10. Halo BPOM : 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store