Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Balai POM di Kupang

No. SK: PI.06.06.19A.19A4.03.23.66

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.id dalam rangka Sertifikasi pemenuhan aspek Cara Produksi Obat yang Baik secara Bertahap dengan menyiapkan dokumen :
  2. NIB berbasis Risiko / NIB oss RBA
  3. Dokumen Mutu; Deskripsi Produk (yang memuat Komposisi
  4. Alur Proses Produksi
  5. Penjelasan Tanggal Kedaluarsa
  6. Spesifikasi Produk
  7. Label / Foto Produk.

  1. Pengajuan pendaftaran izin ID OSS untuk mendapatkan IP CPOTB secara Bertahap dengan cara : Login melalui https://ui-login.oss.go.id/login ( KBLI 21022 )
  2. Pemohon membuat akun melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.id dengan menyiapkan dokumen NIB berbasis RBA dan NPWP . Setelah mendaftar, akan diverifikasi dan menunggu lalu username dan password akan dikirim melalui e mail maksimal 3x 24 Jam, Setelah memperoleh username dan password, silahkan melengkapi data perusahaan dan seluruh inputan yang diminta
  3. Pemohon melakukan entry data secara online melalui subsite http://www.e-sertifikasi.pom.go.id. Dengan menyiapkan dokumen : Surat Permohonan; - Surat Permohonan; - Denah Bangunan (Lay Out) sesuai prinsip CPOTB; - Dokumen Mutu yang memuat persyaratan pemenuhan aspek CPOTB Bertahap; - Surat Pernyataan Komitmen Setelah seluruh dokumen diupload agar memantau notifikasi dari Evaluator
  4. Pembayaran PNBP
  5. Pemeriksaan Sarana : 3 HK
  6. Tindak Lanjut Temuan/Pemantauan CAPA (Max 30 HK)
  7. Evaluasi CAPA : max 7 HK
  8. Penerbitan Rekomendasi : 3 HK

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dalam rangka Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik secara Bertahap

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:

 1. Tatap muka langsung : Kantor Balai POM Jl. R.A. Kartini, Kupang

 2. Telepon : 0380) 8558495

 3. Fax : 0380) 8558495

 4. email : bpom_kupang@pom.go.id ulpkkupang@gmail.com

 5. Facebook : @bpom.kupang

 6. Instagram : @bpom.kupang

 7. Twitter : @bpomkupang

 8. Kotak Saran

 9. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(LAPOR)

 10. Halo BPOM : 1500533



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store