Pelayanan Penanggulangan Banjir dan Bencana

No. SK: 10/KPTS/BBWSC/2022

  1. Masyarakat/Badan Hukum menyampaikan surat permohonan tertulis ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum
  2. Masyarakat/Badan Hukum menyampaikan Laporan Kejadian Bencana, melalui; a. Telpon/Whatsapp Posko Bencana 0821-2613-6778 b. Radio RIG Frekuensi 170.275 Mhz c. Koordinator Lapangan

  1. Pemohon menyampaikan surat pemohon resmi ditujukan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum
  2. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan selaku Satgas
  3. Kepala Satgas mendisposisi/menugaskan Pelaksana wilayah untuk melakukan survey lokasi bencana dan menganalisis kebutuhan penanggulangan bencana kemudian melaksanakan penanganan darurat
  4. Kepala Satgas mendisposisi/menugaskan Sekretariat Satgas untuk menyusun bahan banjiran dan alat berat

Melaksanakan survey lokasi bencana 3 hari setelah laporan bencana diterima

Tidak dipungut biaya

Penanggulangan Darurat Bencana

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

    Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum

    JI. lnspeksi Cidurian Soekarno Hatta STA 5600

    Cipamokolan, Kecamatan Rancasari

    Kota Bandung, Jawa Barat 40292

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui e-mail resmi Balai Besar Wilayah Sungai Citarum

3. Dropbox


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sda.pu.go.id/balai/bbwscitarum

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanggulangan Banjir dan Bencana"