Tidak dipungut biaya
Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar dan Kehabisan Bekal
Pelayanan dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store