Pemeliharaan Jalan Lingkungan

No. SK: 3249/Tahun 2023

  1. 1. Surat/Proposal Permohonan Perbaikan Jalan
  2. 2. Aduan Masyarakat melalui ULAS, IG, Telepon, datang langsung
  3. 3. Survey Lapangan

  1. • Menerima laporan permohonan perbaikan jalan (aduan masyarakat, ulas, Lembaga atau instansi); • Melakukan survey kondisi kerusakan jalan; • Membuat laporan hasil survey kondisi kerusakan jalan; • Menganalisa laporan hasil survey; • Membuat balasan atas laporan kerusakan jalan (aduan masyarakat, ulas,Lembaga atau instansi); • Membuat surat Tugas untuk tim yang bertugas; • Mengidentifikasi lokasi, tipe dan luas kerusakan jalan; • Menyiapkan bahan dan kelengkapan atau peralatan kerja pemeliharaan atau perawatan jalan.

1 - 3 hari kerja sejak surat permohonan/aduan diterima sudah dilakukan pengecekan lapangan

Tidak dipungut biaya

Respon Time Pelayanan Permohonan Pemeliharaan Jalan Lingkungan

Melalui :

1.    Telp/Fax (0271) 644320

2.    SMS Center dan Layanan Aduan WhatsApp : 0882003535527

3.    Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) : ulas.surakarta.go.id

4.    Web : disperumkimtan.surakarta.go.id

5.    Email : disperumkimtan@surakarta.go.id

6.    Instagram : @perkimsolo

7.    SP4N Lapor : Surakarta.lapor.go.id

8.   Lapor Mas Wali : Aduan WA 081225067171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Jalan Lingkungan"