Logistik Bantuan Korban Bencana

  1. Surat resmi dari Desa/Kelurahan setempat terjadinya bencana/elektronik/laporan masyarakat/media/Tagana

  1. Kepala Dinas menerima Laporan Bencana BA/BS dari masyarakat/Desa/Kelurahan /Tagana /Kadis dan diterukan ke Bidang Teknis;
  2. Kepala Bidang memerintahkan Koor PSBA/PSBS untuk mengerahkan personil Tagana guna melakukan identifikasi ke Lokasi Bencana
  3. Koor Bencana Alam/bencana Sosial memerintahkan Tagana/JFU untuk melakukan indentifkasi lokasi Bencana
  4. Tagana/JFU melakukan Identifikasi Lokasi Bencana dan memberikan laporan kejadian Bencana serta kebutuhan yang diperlukan
  5. Koor Bencana Alam/bencana Sosial menerima Laporan Kejadian Bencana dan kebutuhan yang diperlukan
  6. Koor Bencana Alam/bencana Sosial bersama Kepala Bidang Memeriksa ketersediaan Buffer Stock Bantuan Logistik darurat/Beras reguler sesuai hasil indentifikasi kebutuhan korban bencana. Buffer Stock kurang/Stock out, memerintahkan Kasi BA/BS membuat Permohonan Bufeer Stock ke Dinas Sosial provinsi
  7. Koor Bencana Alam/bencana Sosial membuat Surat Tugas dan Berita Acara Penyerahanan Barang kepada Korban Bencana
  8. Kepala Bidang Linjamsos memerika Surat Tugas dan Berita Acara Penyerarahan Barang serta Buffer Stock yang akan diserahkan
  9. Kepala Dinas Sosial menerima Laporan Kelengkapan Surat Tugas Berita acara Penyerahan Barang, Buffer Stock dan berkoordinasi dengan BPBD serta OPD Lain untuk penyerahan Bantuan Darurat
  10. Kepala Dinas berkoordinasi dengan BPBD dan OPD teknis Lain untuk pemberian bantuan pada korban bencana

  • 1 hari menerima informasi laporan kejadian bencana;
  • 5 menit lembar disposisi/informasi bencana alam/bencana sosial;
  • 5 menit identifikasi lokasi bencana oleh Tagana/JFU;
  • 3 jam memberikan laporan kejadian bencana serta kebutuhan yang diperlukan;
  • 20 menit Koor bencana alam /bencana sosial menerima laporan lengkap kejadian bencana dan kebutuhan yang diperlukan;
  • 1 hari memeriksa ketersediaan buffer stock bantuan logistik darurat/beras reguler sesuai hasil identifikasi kebutuhan korban bencana. jika buffer stock kurang/stock out  maka kabid linjamsos akan memerintahkan JFU/Tagana membuat surat permohonan buffer stock ke Dinas Sosial Provinsi 
  • 30 menit membuat surat tugas, Berita Acara Penyerahan barang kepada korban bencana
  • 30 menit pemeriksaan surat tugas dan BAP serta buffer stock yang akan diserahkan 
  • 1 hari Kadis menerima laporan kelengkapan surta tugas, BAP barang, buffer stock dan berkoordinasi dengan BPBD serta OPD lain untuk penyerahan bantuan darurat
  • 1 hari berkoordinasi dengan BPBD dan OPD tekhnis lain untuk pemberian bantuan pada korban bencana.

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Logistik Bantuan Korban Bencana

Pelayanan dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Kantor Dinas Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Logistik Bantuan Korban Bencana"