Surat Keterangan Kesehatan Jiwa

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Pengenal
  2. 2. Surat Pengantar dari Instansi atau Surat Tanda Kelulusan

  1. 1. Pasien mendaftar di loket bagian umum dengan keterangan ingin membuat surat keterangan kesehatan jiwa
  2. 2. Pasien yang telah mendaftar menuju ke bagian tata usaha dengan membawa status pasien dari loket umum
  3. 3. Di ruang tata usaha petugas mengetik format biodata sesuai dengan KTP surat keterangan kesehatan jiwa yang dibutuhkan pasien
  4. 4. Kemudian pasien diarahkan ke poli spesialis jiwa untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  5. 5.Setelah diperiksa oleh dokter, dokter menandatangani format surat keterangan kesehatan jiwa sesuai dengan hasil pemeriksaan
  6. 6. Pasien kembali ke tata usaha untuk menomori dan stempel surat keterangan kesehatan jiwa yang telah ditandatangani dokter pemeriksa

20-60 Menit

Berdasarkan Perda dikenakan tarif Rp.131.000

Surat Keterangan Kesehatan Jiwa

1. Pengaduan dapat dilakukan ke ruang tata usaha

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kesehatan Jiwa"