Surat Pengantar Pindah

  1. Usulan Surat Pindah
  2. Surat Pengantar Pindah Dari Desa
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP

  1. 1. Tamu / Pengguna Layanan menuju ke petugas Bagian TU
  2. 2. Staf menerima berkas Pemohon dan Mengecek kelengkapan berkas,apabila tidak lengkap dikembalikan kepemohon agar dilengkapi dan apabila lengkap dapat diproses, selanjutnya diserahkan ke Kasi Pemerintahan.
  3. 3.Kasi memeriksan kelengkapan berkas pemohon apabila tidak sesuai dikembalikan ke staf dan apabila sesuai dan syarat- syarat lengkap kasi dapat memaraf selanjutnya diserahkan ke sekcam.
  4. 4.Sekcam menerima berkas pemohon dan mengecek kelengkapan berkas,apabila tidak lengkap sekcam mengembalikan ke staf agar pemohon melengkapi dan apabila lengkap dapat diproses dan diparaf oleh Sekcam selanjutnya diserahkan ke Camat.
  5. 5.Camat memeriksa kelengkapan berkas permohonan apabila sesuai Camat menandatangani, selanjutnya menyerahkan ke staf.
  6. 6. Staf menyerahkan surat keterangan pengantar pindah ke pemohon.
  7. 7. Pemohon menerima kembali berkas yang diajukan.

1. Tamu / Pengguna Layanan menuju ke petugas Bagian TU

2. Staf menerima berkas Pemohon dan Mengecek kelengkapan berkas,apabila tidak lengkap dikembalikan kepemohon agar dilengkapi dan apabila lengkap dapat diproses, selanjutnya diserahkan ke Kasi Pemerintahan.

3.Kasi memeriksan kelengkapan berkas pemohon apabila tidak sesuai dikembalikan ke staf dan apabila sesuai dan syarat-syarat lengkap kasi dapat memaraf selanjutnya diserahkan ke sekcam.

4.Sekcam menerima berkas pemohon dan mengecek kelengkapan berkas,apabila tidak lengkap sekcam mengembalikan ke staf agar pemohon melengkapi dan apabila lengkap dapat diproses dan diparaf oleh Sekcam selanjutnya diserahkan ke Camat.

5.Camat memeriksa kelengkapan berkas permohonan apabila sesuai Camat menandatangani, selanjutnya menyerahkan ke staf.

6. Staf menyerahkan surat keterangan pengantar pindah ke pemohon.

7. Pemohon menerima kembali berkas yang diajukan.

Tidak dipungut biaya

Kesepakatan bersama

a. Pernyelesaian dapat dilakukan melalui :

    1). Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengantar Pindah.

    2). WA : 081352606295;

    3). Tlp : 081352606295;

    4). Email : nanga.pinoh018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penetapan Standar Pelayanan Publik