Penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. 1. Mengajukan proposal ditunjukan kepada Walikota Palembang melalui Dinas Sosial Kota Palembang
  2. 2. Fotokopi KTP: Ketua, Sekretaris, Bendahara
  3. 3. Daftar nama anak, NIK, Sekolah, Umur, Alamat, Nama Orang Tua, dan lain-lain Klien penerima manfaat
  4. 4. Dokumen Kepemilikan tempat milik sendiri atau sewa
  5. 5. Foto Copy Ijazah pengurus inti minimal SLTA
  6. 6. Pas foto Ketua lembaga1 lembar
  7. 7. Akta Notaris pendirian lembaga yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai badan hukum
  8. 8. Nomor rekening Bank, NPWP, lembaga AD/RT
  9. 9. Keterangan Domisi dan dari Lurah/Camat
  10. 10. Struktur Organisasi
  11. 11. Data nama pengurus lembaga
  12. 12. Visi Misi dan Program Kerja di Bidang Kesos
  13. 13. Surat tanda daftar sebelumnya (untuk daftar ulang)
  14. 14. Laporan Tahunan
  15. 15. Standar minimal, sarana dan prasarana
  16. 16. Surat pernyataan bersungguh-sungguh mengelola lembaga
  17. 17. Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus

  1. 1. Masyarakat : Proses dan menyiapkan kelengkapan berkas administrasi
  2. 2. Lurah/Camat : Memberikan izin domisi
  3. 3. Dinas Sosial/Kepala Dinas Sosial : Menerima permohonan masyarakat
  4. 4. Bidang Pemberdayaan Sosial : Penelitian , Verifikasi kegiatan dan menyiapkan berkas yang memenuhi syarat
  5. 5. Seksi Kelembagaan :Menyiapkan administrasi, proses administrasi dan kelengkapan melakukan pemeriksaan lapangan
  6. 6. Informasi : Informasi kepada pemilik LKS/LKSA

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. Hotline di nomor : 0821-7906-4442

2. Aplikasi e-lapor Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial"