Pemberian Informasi Mengenai Pengajuan GAKIN

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang akan di cek status GAKIN oleh petugas
  2. Petugas melakukan cek di sistem E-SIK Kota Surakarta
  3. Memberi Informasi Status GAKIN kepada yang bersangkutan
  4. Jika tidak masuk dalam GAKIN, petugas mengarahkan pemohon untuk datang mengajukan usulan GAKIN ke Kelurahan domisili

10 Menit/Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Gakin

Ulas : ulas.surakarta.go.id

SPAN LAPOR : https://www.lapor.go.id/

Telephone : (0271) 734123

Hotline Services WA : 08112811919

Pengaduan Langsung : Loket Layanan Dinas Sosial Kota Surakarta

Email : dinsos@surakarta.go.id

Instagram : https://www.instagram.com/dinsos_surakarta/

Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100092218391317

Youtube : https://youtube.com/@dinassosialkotasurakarta6171?si=_4rpfsWJAWaIDdmc

Website : https://dinsos.surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Informasi Mengenai Pengajuan GAKIN"