Standar Pelayanan Penerimaan Keuangan

No. SK: 188.4/ /Kep/434.203.100/2022

  1. ----------RAWAT JALAN----------
  2. Pasien umum dilampiri bukti pendaftaran
  3. Pasien asuransi diluar BPJS dilampiri bukti pendaftaran dan persyaratan yang sudah ditetapkan dari pihak asuransi
  4. ----------RAWAT INAP----------
  5. Pasien umum bawa bukti KRS
  6. Pasien BPJS naik kelas bawa bukti KRS dan rincian biaya

  1. Mekanisme Penerimaan Keuangan Rumah Sakit

Jam layanan :

  1. Loket kasir IRJA : Jam 07.00 – 15.00 WIB 
  2. Loket Kasir IGD : 24 Jam
  3. Loket Kasir IRNA : 24 Jam
Waktu pelayanan pembayaran < 10 menit per pasien

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang menerapkan pola pengelolahan keuangan BLUD
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

Pelayanan Penerimaan Keuangan Rumah Sakit

  1. Kotak Saran
  2. Sosial Media RS :
    1. Instagram : rsmz.sampang
    2. Facebook : Rsud Mohammad Zyn
    3. TikTok : @rsmz.sampang
    4. YouTube : RSUD dr. Mohammad Zyn
    5. Email : rsud.dr.mohammad.zyn@gmail.com
  3. Website RS : rsud.sampangkab.go.id
  4. Customer Service RS & PIPP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Keuangan"