No. SK: 83 Tahun 2017
Prosedur |
Waktu |
1. Mengambil Nomor Antrian 2. Penerimaan Pendaftaran 3. Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses : a. Pembuatan Nomor antrian Poliklinik; b. Pembuatan SEP / Surat Egibilitas Pasien (khusus pasien BPJS). 4. Pasien menuju : a. Poliklinik yang dituju : 1) Pemanggilan pasien berdasarkan no urut pendaftaran - Pemanggilan Pasien untuk anamnesa - Pemeriksaan Dokter - Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, KonsultasiGizi, dan lain-lain) - Hasil Pemeriksaan diserahkan kembali ke Dokter yang memeriksa b. Pemeriksaan Penunjang : - Pasien yang melakukan pemeriksaan penunjang langsung dilakukan tindakan ditempat yang telah ditentukan - Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke Dokter pemeriksa di poliklinik yang dituju untuk dibacakan hasilnya (untuk pasien umum & BPJS) - Setelah pasien dilakukan pemeriksaan penunjang, pasien juga dapat langsung menuju kasir dan pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (pasien BPJS). 5. Jika pasien mendapatkan resep dari Dokter maka pasien langsung menuju Farmasi Rawat Jalan, tetapi jika pasien tidak mendapat resep dari Dokter maka pasien : - Bisa langsung pulang/rawat inap /rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS) 6. Setelah dari Farmasi Rawat Jalan dan mendapatkan obat maka pasien : - Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS)
|
|
Total Jangka Waktu |
Mulai jam 09.00 s/d 14.00 |
|
|
NO |
JENIS PELAYANAN |
TARIF (Rp) |
|
|
JASA |
JASA |
JUMLAH |
||
RUMAH SAKIT |
PELAYANAN |
(Rp.) |
||
A |
Pemeriksaan Medik |
|
||
|
1. Poli Umum |
10.000 |
10.000 |
20.000 |
|
2. Poliklinik Spesialis |
10.000 |
20.000 |
30.000 |
|
3. Poliklinik Sore : |
|||
|
a. Umum |
15.000 |
35.000 |
50.000 |
|
b. Spesialis |
15.000 |
65.000 |
80.000 |
|
4. Konsultasi Antar Poliklinik |
- |
20.000 |
20.000 |
|
1. Konsultasi Jiwa |
15.000 |
35.000 |
50.000 |
|
2. Konsultasi Gizi dan Laktasi |
10.000 |
10.000 |
20.000 |
|
3. Konsultasi Psikologi 4. KonsultasipoliEdukasi |
- 15.000 |
8.000 35.000 |
8.000 50.000 |
B |
Tindakan Medik Non Operatif |
|||
1. Kecil |
12.000 |
18.000 |
30.000 |
|
2. Sedang |
30.000 |
90.000 |
120.000 |
|
3. Besar |
100.000 |
300.000 |
400.000 |
|
4. Khusus |
||||
a. EKG |
25.000 |
25.000 |
50.000 |
|
b. Nebulizer |
25.000 |
25.000 |
50.000 |
|
|
c. NST Per Kali |
40.000 |
120.000 |
160.000 |
Pelayanan Kesehatan yang didukung oleh Pemeriksaan Penunjang.
1. SURAT
a. Surat/pengaduan disedia-kan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur
b. Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan
2. DATANG LANGSUNG
a. Pengadu datang langsung menemui petugas Humas
b. Petugas humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu,dan bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH
3. WEBSITE
a. Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan
b. Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
c. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan
4. TELEPON
a. Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan
b. Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
c. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan
5. EMAIL
a. Email keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan
b. Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
c. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan
PETUGAS
- Kepala Instalai Rawat Jalan
- Sub Bag Hukum & HumasMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store