Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 83 Tahun 2017

  1. Pasien Umum : Kartu Berobat (bila belum punya menyertakan Kartu Identitas).
  2. Pasien Umum : Kartu Berobat (bila belum punya menyertakan Kartu Identitas).
  3. Pasien Umum : Kartu Berobat (bila belum punya menyertakan Kartu Identitas).
  4. Pasien BPJS : a. Untuk Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK : menyertakan surat rujukan asli, Kartu asli dan Kartu berobat dan Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi); b. Untuk Pasien JAMKESMAS : Menyertakan surat rujukan asli, Kartu Asli Jamkesmas, Kartu Berobat dan Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi)
  5. Pasien Jamkesda : a. Kartu Berobat (bila ada), Kartu Jamkesda, Surat Dari Dinkes, Rujukan Puskesmas Asli, Identitas Kartu Keluarga (foto copy masing-masing rangkap 5)
  6. Pasien Umum :Kartu Berobat (bila belum punya menyertakan Kartu Identitas).
  7. Pasien BPJS : a. Untuk Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK : Menyertakan surat rujukan asli, Kartu asli dan Kartu berobat dan Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RSUD R. Syamsudin S.H Kota Sukabumi); b. Untuk Pasien JAMKESMAS : Menyertakan surat rujukan asli, Kartu Asli Jamkesmas, Kartu Berobat dan Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi)
  8. Pasien Jamkesda : Kartu Berobat (bila ada), Kartu Jamkesda, Surat Dari Dinkes, Rujukan Puskesmas Asli, Identitas Kartu Keluarga (foto copy masing-masing rangkap 5).

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran Rawat Jalan
  2. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran Rawat Jalan
  3. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran Rawat Jalan
  4. Pasien mendapatkan nomor atrian dan mendapat tanda bukti pembayaran apabila cara bayar Tunai
  5. Status Pasien diterima di Poliklinik Rawat Jalan
  6. Dicatat pada buku Agenda harian pasien Rawat Jalan
  7. Diurut Berdasarkan No urut pendaftaran Rawat Jalan
  8. Pemanggilan Pasien untuk Anamnesa
  9. Pemeriksaan Dokter
  10. Pasien mendapatkan resep dari Dokter
  11. Instruksi Dokter untuk dilakukan pemeriksaan penunjang, dikonsultasikan, atau dirawat, dirujuk, atau pulang
  12. Pengembalian Status pasien ke Rekam Medik

Prosedur

Waktu

1.     Mengambil Nomor Antrian

2.     Penerimaan Pendaftaran

3.     Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses :

a.  Pembuatan Nomor antrian Poliklinik;

b.  Pembuatan SEP / Surat Egibilitas Pasien (khusus pasien BPJS).

4.     Pasien menuju :

a.  Poliklinik yang dituju :

1)   Pemanggilan pasien berdasarkan no urut pendaftaran

-       Pemanggilan Pasien untuk anamnesa

-       Pemeriksaan Dokter

-       Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, KonsultasiGizi, dan lain-lain)

-       Hasil Pemeriksaan diserahkan kembali ke Dokter  yang memeriksa

b.  Pemeriksaan Penunjang :

-       Pasien yang melakukan pemeriksaan penunjang langsung dilakukan tindakan ditempat yang telah ditentukan

-       Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke Dokter pemeriksa di poliklinik yang dituju untuk dibacakan hasilnya (untuk pasien umum & BPJS)

-       Setelah pasien dilakukan pemeriksaan penunjang, pasien juga dapat langsung menuju kasir dan pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (pasien BPJS).

5.     Jika pasien mendapatkan resep dari Dokter maka pasien langsung menuju Farmasi Rawat Jalan, tetapi jika pasien tidak mendapat resep dari Dokter maka pasien :

-       Bisa langsung pulang/rawat inap /rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS)

6.     Setelah dari Farmasi Rawat Jalan dan mendapatkan obat maka pasien :

-       Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS)

 

 

Total Jangka Waktu

Mulai jam 09.00 s/d 14.00

 

 


NO

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

 

JASA

JASA

JUMLAH

RUMAH SAKIT

PELAYANAN

(Rp.)

A

Pemeriksaan Medik

 

 

1. Poli Umum

10.000

10.000

20.000

 

2. Poliklinik Spesialis

10.000

20.000

30.000

 

3. Poliklinik Sore :

 

a.  Umum

15.000

35.000

50.000

 

b.  Spesialis

15.000

65.000

80.000

 

4. Konsultasi

Antar Poliklinik

-

20.000

20.000

 

1.  Konsultasi Jiwa

15.000

35.000

50.000

 

2.  Konsultasi Gizi dan Laktasi

10.000

10.000

20.000

 

3.  Konsultasi Psikologi

4.  KonsultasipoliEdukasi

-

15.000

8.000

35.000

8.000

50.000

B

Tindakan Medik Non Operatif

1.  Kecil

12.000

18.000

30.000

2.  Sedang

30.000

90.000

120.000

3.  Besar

100.000

300.000

400.000

4.  Khusus

a.    EKG

25.000

25.000

50.000

b.    Nebulizer

25.000

25.000

50.000

c.    NST Per Kali

40.000

120.000

160.000


Pelayanan Kesehatan yang didukung oleh Pemeriksaan Penunjang.

1.  SURAT

a.  Surat/pengaduan disedia-kan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur

b.  Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan

2.  DATANG LANGSUNG

a.  Pengadu datang langsung menemui petugas Humas

b.  Petugas  humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu,dan bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH

3.  WEBSITE

a.  Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

4.  TELEPON

a.  Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

5.  EMAIL

a.  Email keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

PETUGAS

-   Kepala Instalai Rawat Jalan

- Sub Bag Hukum & Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"