Standar Pelayanan Perawatan Pasien di Ruang Intensif (ICU/NICU-PICU/ICCU)

No. SK: 188.4/ /Kep/434.203.100/2022

  1. ----------Pasien Umum (Bayar Tunai)----------
  2. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  3. Kartu identitas (KTP / KK)
  4. Surat Pengantar Rawat Inap
  5. Surat alih rawat dari DPJP
  6. ----------Pasien peserta BPJS----------
  7. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  8. Kartu identitas (KTP/KK)
  9. Kartu BPJS
  10. Rujukan dari FKTP / FKTRL
  11. Surat Pengantar Rawat Inap
  12. ----------Pasien Jaminan Perusahaan----------
  13. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  14. Kartu identitas (KTP /KK)
  15. Kartu Asuransi
  16. Surat jaminan perusahaan
  17. Surat rujukan
  18. Surat Pengantar Rawat Inap

  1. Pasien melalui IGD (pasien baru) : Setelah di pastikan oleh DPJP kondisi pasien memerlukan rawat inap di ruang intensif, Petugas IGD mengantar pasien ke ruang intensif dan melakukan serah terima pasien
  2. Pasien melalui ruang rawat inap : Jika pasien di ruang rawat inap mengalami perburukan kondisi medisnya, DPJP membuat rekomendasi untuk alih rawat ke ruang intensif, Petugas ruang rawat mengantar pasien ke ruang intensif dan melakukan serah terima pasien
  3. Pemberian asuhan medis, keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan
  4. Perencanaan pasien pulang
  5. Penyelesaian administrasi / pembayaran dikasir (khusus pasien umum)
  6. Pasien alih rawat atau dirujuk

  1. Pemindahan pasien dari ruang IGD / Rawat inap ke ruang intensif < 10>
  2. Perawatan di ruang intensif, lama hari rawat inap tergantung kondisi pasien.

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang menerapkan pola pengelolahan keuangan BLUD
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

Pelayanan Rawat Inap dan Pelayanan Rawat Intensive

  1. Kotak Saran
  2. Sosial Media RS :
    1. Instagram : rsmz.sampang
    2. Facebook : Rsud Mohammad Zyn
    3. TikTok : @rsmz.sampang
    4. YouTube : RSUD dr. Mohammad Zyn
    5. Email : rsud.dr.mohammad.zyn@gmail.com
  3. Website RS : rsud.sampangkab.go.id
  4. Customer Service RS & PIPP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perawatan Pasien di Ruang Intensif (ICU/NICU-PICU/ICCU)"