Usul Pensiun ASN

  1. FC SK CPNS
  2. FC SK PNS
  3. FC SK Pangkat Terakhir
  4. SKP Terakhir
  5. Surat Penyataan Tidak Pernah Dijatuhi Dipidana
  6. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin
  7. Daftar Susunan Keluarga
  8. Surat Pernyataan Anak Kandung
  9. FC KTP
  10. FC NPWP
  11. FC Halaman Depan Buku Tabungan
  12. FC SK Pelantikan Jabatan Lama dan Jabatan Baru

  1. Pengelola menyampaikan informasi kepada ASN lingkup Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Prov. Sulawesi Tengah 6 (enam) bulan sebelum ASN TMT Pensiun.
  2. Yang bersangkutan menyampaikan Dokumen Kelengkapan Usul Pensiun ke Sub Bagian Tata Usaha.
  3. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan pensiun yang bersangkutan dan membuat Surat Pengantar Usul Kenaikan Gaji Berkala ke Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Prov. Sulawesi Tengah.

1 (satu) Hari Setelah Dokumen Kelengkapan Persyaratan berada di Pengelola

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Usul Pensiun ASN

Ø  Dapat disampaikan secara langsung.

Ø  Email : ropbj.sultengprov@gmail.com

Ø  HP/WA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Pensiun ASN"