Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

No. SK: 188.4/ /Kep/434.203.100/2022

  1. ----------Pasien peserta BPJS----------
  2. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
  3. Kartu identitas (KTP / KK)
  4. Kartu BPJS
  5. ----------Pasien Umum----------
  6. Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
  7. Kartu identitas (KTP/KK)
  8. ----------Pasien Jaminan Perusahaan----------
  9. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
  10. Kartu identitas (KTP/KK)
  11. Kartu tanda peserta jaminan perusahaan/asuransi
  12. Rujukan online perusahaan

  1. Pasien IGD diterima oleh tenaga medis di ruang triase
  2. Pasien/keluarga pasien mendaftar di admission IGD dengan membawa persyaratan
  3. Petugas mewawancarai pasien/keluarga yang mengantar guna mendapatkan identitas pasien dan jaminan kesehatan yang dimiliki
  4. Bagi pasien tanpa identitas akan diberikan Mr. X (laki- laki) atau Ms. Y (perempuan) dan dilaporkan ke management untuk koordinasi dengan dinas sosial
  5. Bagi pasien bayi akan dituliskan dengan By. Ny. Nama ibunya
  6. Membuat dan memberikan kartu identitas berobat bagi pasien baru dan menanyakan kartu identitas berobat kepada pasien/keluarganya bagi pasien yang sudah pernah berobat
  7. Pasien lama yang tidak membawa kartu identitas berobat perlu dicari melalui komputer guna memperoleh nomor rekam medis pasien yang bersangkutan
  8. Entry data identitas pasien berdasarkan KTP
  9. Mencetak barcode dan gelang pasien
  10. Bagi pengguna jaminan kesehatan BPJS, petugas akan melakukan verifikasi dan pencetakan Surat Eligibilitas Pasien (SEP)
  11. Bagi pengguna jaminan perusahaan, petugas akan meminta kartu tanda peserta untuk memastikan bahwa perusahaan penjamin pasien memiliki kerjasama dengan RS
  12. Bagi pasien yang tidak memiliki keduanya, petugas akan melakukan edukasi untuk pelayanan pasien umum
  13. Menyerahkan barcode / rekam medis rawat inap
  14. Bila ada gangguan pada komputer maka data pasien ditulis manual

10 Menit

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang menerapkan pola pengelolahan keuangan BLUD
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

Pelayanan Pendaftaran pasien Gawat Darurat

  1. Kotak Saran
  2. Sosial Media RS :
    1. Instagram : rsmz.sampang
    2. Facebook : Rsud Mohammad Zyn TikTok : @rsmz.sampang
    3. YouTube : RSUD dr. Mohammad Zyn
    4. Email : rsud.dr.mohammad.zyn@gmail.com
  3. Website RS : rsud.sampangkab.go.id 
  4. Customer Service RS & PIPP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat"