Penggantian Koleksi Rusak atau Hilang (Pusinfo)

No. SK: 409/SK/F10.D/UI/2022

  1. Jika terjadi kehilangan koleksi selama masa pinjam, maka anggota Pusinfokesmas diwajibkan untuk melaporkan ke Pusinfokesmas dan mengganti buku tersebut
  2. Jika koleksi yang dipinjam oleh anggota Pusinfokesmas rusak dan tidak bisa diperbaiki dan atau banyak halaman yang hilang, maka sanksinya sama seperti menghilangkan buku
  3. Jika kesulitan mendapatkan koleksi pengganti yang sesuai dengan koleksi yang dihilangkan ataupun rusak pada saat peminjaman, anggota melaporkan ke staf layanan sirkulasi agar diberikan alternatif judul lain dengan subjek yang sama

  1. Anggota Pusinfokesmas melaporkan kehilangan dan/ atau kerusakan koleksi
  2. Staf layanan sirkulasi mengecek detail koleksi yang hilang dan/ atau rusak di LONTAR
  3. Staf layanan sirkulasi memberitahu detail koleksi (judul, pengarang, tahun terbit, nama penerbit) dan alternatif koleksi lainnya
  4. Menerima penggantian koleksi dari pemustaka
  5. Staf layanan sirkulasi menerima koleksi pengganti

·       Waktu Pelayanan (Kondisi Normal):

Senin – Jumat, 08.00 – 18.00

(tutup sementara saat shalat jumat, 11.30 – 13.00)

Sabtu, 09.00 – 17.00

 

·       Waktu Pelayanan (Kondisi New Normal):

Senin – Jumat, 09.00 – 15.00

(tutup sementara saat shalat jumat, 11.30 – 13.00)

Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional tutup.


Tidak dipungut biaya

Formulir pernyataan mengganti koleksi yang sudah diisi oleh peminjam

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.       Aplikasi E-Komplain: http://komplain.fkm.ui.ac.id/

b.       Whatsapp                : 081319288552


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Koleksi Rusak atau Hilang (Pusinfo)"