Prosedur Pengajuan Perjanjian Kerjasama Sewa Lahan

No. SK: 409/SK/F10.D/UI/2022

  1. Surat Permohonan Perjanjian Kerja Sama
  2. Disposisi Pimpinan Usulan Perjanjian Kerja Sama
  3. Surat Permohonan Perjanjian Kerja Sama ke Rektor
  4. Draf Naskah Kerja Sama: a. Pihak mitra berbadan hukum, kecuali kerjasama dalam sewa lahan untuk usaha penunjang kegiatan pendidikan (kantin, fotocopy, dll.),
  5. Draf Naskah Kerja Sama: b. Perjanjian kerja sama membicarakan secara teknis kerja sama yang tentang ruang lingkup; hak dan kewajiban; pembiayaan; pelaporan dll.

  1. Pemohon mengirimkan proposal kepada Manajer Kerjasama, Hubungan Alumni dan Ventura.
  2. Unit Kerjasama, Hubungan Alumni dan Ventura menghubungi pemohon untuk mengatur pertemuan dan melihat kondisi lahan bersama dengan calon mitra.
  3. Unit Kerjasama, Hubungan Alumni dan Ventura mengadakan pertemuan dengan pemohon dan menyampaian standar tarif yang berlaku.
  4. Unit Kerjasama, Hubungan Alumni dan Ventura menyiapkan surat dan draf PKS ke Rektorat
  5. Unit Kerjasama, Hubungan Alumni dan Ventura berkoordinasi dengan Unit Keuangan terkait kelengkapan dokumen keuangan.
  6. Naskah kerjasama yang sudah ditandatangani, diserahkan kepada mitra bersamaan dengan berkas penagihan.

  • Waktu Pelayanan: 

Senin – Jumat, 09.00 – 15.00 

 

  • Jangka Waktu Penyelesaian Fakultas: 

5 hari kerja dari surat masuk 


Tidak dipungut biaya

Perjanjian Kerjasama Sewa Lahan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pengajuan Perjanjian Kerjasama Sewa Lahan"