Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

No. SK: KEP-25/KPP.0917/2024

  1. Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat diakses pada https://www.pajak.go.id/formulir-page

  1. Mengisi Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak
  2. Menyampaikan formulir permohonan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha

Aktivasi  akun  PKP dilakukan  paling  lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah;

1. tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; atau 

2.tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang  tercantum dalam BPE, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau dikukuhkan PKP secara jabatan.


Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi dan Password

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi saluran resmi KPP Madya Dua Bandung: https://s.id/contact459

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store