Cetak Ulang Kode Aktivasi

No. SK: KEP-25/KPP.0917/2024

  1. Surat permohonan cetak ulang kode aktivasi yang dapat diakses pada https://www.pajak.go.id/formulir-page
  2. Fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Fotokopi bukti penerimaan surat dari KPP atas surat permohonan kode aktivasi dan password

  1. PKP mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Penolakan Permohonan Kode Aktivasi

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi saluran resmi KPP Madya Dua Bandung: https://s.id/contact459


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store