Standar pengelolaan Pengaduan Layanan

  1. 1. Pelanggan mengakses aplikasi pengaduan Layanan di Laman SPI atau SP4N-LAPOR!
  2. 2. Pelanggan mengisi format pengaduan layanan dan menyertakan foto copy KTP

  1. Pelanggan mengisi format Pengaduan atau mengisi form pada laman SPILPMP Sulteng atau SP4N-LAPOR!
  2. ULT mengidentifikasi keluhan pelanggan
  3. Tim pengaduan meninjau keluhan pelanggan melalui

Jangka waktu penyelesaian keluhan pelannggan maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan pengaduan Layanan

Mekanisme Pengaduan :

Pelanggan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung atau lisan melalui :

Surat  yang ditujukan kepada:

Kepala BPMP Provinsi Sulawesi Tengah

Alamat   : BPMP Provinsi Sulawesi Tengah

Jln.         : Dr. Sutomo No. 4 Palu

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

No. Ponsel/WA ULT LPMP Prov. Sulteng : 0811451908

Email    : bpmpsulteng@kemdikbud.go.id

Laman   : http://www.lpmpsulteng.kemdikbud.go.id

https://spilpmpsulteng.com/pengaduan-masyarakat

Kotak saran BPMP Provinsi Sulawesi Tengah

Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id);

Aplikasi Android dan IOS (SP4NLAPOR!)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pengelolaan Pengaduan Layanan"