Pendaftaran/Admision

No. SK: 83 Tahun 2017

  1. Persyaratan Pelayanan pendaftaran Rawat Jalan (Poliklinik) ? PasienTunai - Kartu Berobat (jika pasien lama) - Kartu identitas pasien ? Pasien JKN (Meliputi jkn Askes, jkn jamsostek, jkn TNI /Polri, jkn jamkesmas,jkn umum / mandiri) - Kartu Berobat (jika pasien lama) - Kartu identitas pasien - Rujukan Puskesmas / Rumah Sakit - Kartu JKN Asli Khusus pasien JKN Jamkesmas, Dilengkapi juga dengan : - Fotocopy Rujukan - Fotocopy kartu jamkesmas - Fotocopy KTP - Fotocopy Kartu Keluarga ? Pasien Jamkesda kota / kabupaten - Kartu Berobat (jika pasien lama) - Kartu identitas pasien - Rekomendasi dari Dinas Kesehatan - SKTM (surat keterangan tidak mampu / prasejahtra) - Kartu jamkesda (bagi yang sudah memiliki) - Kartu keluarga - KTP orang tua (bila belum 17 tahun) ? Pasien NOTA - Kartu berobat( jika pasien lama) - Kartu identitas pasien - Surat pengantar/jaminan dari perusahaan yang bersangkutan -Fotocopy dari keseluruhan persyaratan, rangkap 2.
  2. Persyaratan Pelayanan pendaftaran Rawat Jalan (Poliklinik) ? PasienTunai - Kartu Berobat (jika pasien lama) - Kartu identitas pasien ? Pasien JKN (Meliputi jkn Askes, jkn jamsostek, jkn TNI /Polri, jkn jamkesmas,jkn umum / mandiri) - Kartu Berobat (jika pasien lama) - Kartu identitas pasien - Rujukan Puskesmas / Rumah Sakit - Kartu JKN Asli Khusus pasien JKN Jamkesmas, Dilengkapi juga dengan : - Fotocopy Rujukan - Fotocopy kartu jamkesmas - Fotocopy KTP - Fotocopy Kartu Keluarga ? Pasien Jamkesda kota / kabupaten - Kartu Berobat (jika pasien lama) - Kartu identitas pasien - Rekomendasi dari Dinas Kesehatan - SKTM (surat keterangan tidak mampu / prasejahtra) - Kartu jamkesda (bagi yang sudah memiliki) - Kartu keluarga - KTP orang tua (bila belum 17 tahun) ? Pasien NOTA - Kartu berobat( jika pasien lama) - Kartu identitas pasien - Surat pengantar/jaminan dari perusahaan yang bersangkutan -Fotocopy dari keseluruhan persyaratan, rangkap 2.
  3. Persyaratan Pelayanan Pendaftaran instalasi Gawat Darurat (IGD) ? PasienTunai - Kartu Berobat (jika pasien lama) - Kartu identitas pasien ? Pasien JKN (Meliputi jkn Askes, jkn jamsostek, jkn TNI /Polri,jkn jamkesmas,jkn umum / mandiri) - Kartu Berobat(jika pasien lama) - Kartu identitas pasien - Kartu JKN Asli Khusus pasien JKN Jamkesmas, Dilengkapi juga dengan : - Fotocopy kartu jamkesmas - Fotocopy KTP - Fotocopy Kartu Keluarga ? Pasien Jamkesda kota / kabupaten - Kartu Berobat (jika pasien lama) - Kartu identitas pasien - Rekomendasi dari Dinas Kesehatan - SKTM (surat keterangan tidak mampu / prasejahtra) - Kartu jamkesda (bagi yang sudah memiliki) - Kartu keluarga - KTP orang tua (bila belum 17 tahun) ? Pasien NOTA - Kartu berobat( jika pasien lama) - Kartu identitas pasien - Surat pengantar/jaminan dari perusahaan yang bersangkutan - Fotocopy dari keseluruhan persyaratan, rangkap 2. Untuk pasien IGD,tidak diperlukan rujukan karena bersifat gawat darurat. Adapun untuk kelengkapan persyaratan pasien jamkesda/nota biasa menyusul dengan batas waktu maximal 2 hari.
  4. Persyaratan Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap (SO) -SPR (Surat perintah rawat) - Kartu identitas - Kartu Asuransi Kesehatan - Berkas Rekam Medis

  1. Pasien mendapatkan catatan / formulir permintaan asuhan / konsul gizi dari DPJP atau atas permintaan sendiri
  2. Pasien mendapatkan catatan / formulir permintaan asuhan / konsul gizi dari DPJP atau atas permintaan sendiri
  3. Pasien mendapatkan tagihan atau bukti pembayaran pelayanan asuhan gizi
  4. Pasien mendapatkan asuhan gizi

PROSEDUR

WAKTU

Pendaftaran Rawat Jalan

  1. Pasien Tunai
  2. Pasien BPJS
  3. Pasien Nota Perusahaan
  4. Pasien JAMKESDA

 

Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

  1. Pasien Tunai
  2. Pasien BPJS
  3. Pasien Nota Perusahaan
  4. Pasien JAMKESDA

 

Pendaftaran Pasien Rawat Inap (SO)

  1. Pasien Tunai
  2. Pasien BPJS
  3. Pasien Nota Perusahaan
  4. Pasien JAMKESDA

 

 

10 menit

15 menit

10 menit

10 menit

 

 

10 menit

10 menit

10 menit

10 menit

 

 

10 menit

10 menit

10 menit

10 menit

 

Total Jangka Waktu

30 menit s/d 60 menit


Tercantum dalam Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Tarif Pelayanan Kesehatan di  RSUD  R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi.

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai tujuan poli klinik (sesuai kebutuhan).

1.     SURAT

a.  Surat/pengaduan disedia-kan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur

b.  Atas disposisi direktur bidang terkait menindaklanjuti saran / pengaduan

2.     DATANG LANGSUNG

a.  Pengadu datang langsung menemui petugas Humas

b.  Petugas  humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu,dan bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH

3.     WEBSITE

a.  Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk pe-nyelesaian masalah keluhan

4.     TELEPON

a.  Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

5.     EMAIL

a.  Email keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

PETUGAS

-   Kepala Instalasi gizi / ahli gizi

- Instalasi komplain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran/Admision"