Palliative Hospice & Home Care

No. SK: 83 Tahun 2017

  1. Bukti konsulan/ Surat Pengantar dari dokter ruang rawat inap atau rawat jalan.
  2. Bukti konsulan/ Surat Pengantar dari dokter ruang rawat inap atau rawat jalan.

  1. Pasien yang di berikan pelayan palliative oleh tim PH2C berasal dari semua ruangan di RSUD R. Syamsudin, SH
  2. Pasien yang di berikan pelayan palliative oleh tim PH2C berasal dari semua ruangan di RSUD R. Syamsudin, SH
  3. Tim PH2C Mengkonfirmasi Ruangan setelah mendapat informasi dari perawat ruangan bahwa di ruangan tersebut ada pasien yang membutuhkan pelayanan tim PH2C
  4. Tim PH2C mendatangi pasien yang membutuhkan Pelayanan Tim PH2C
  5. Tim PH2C Memberikan pelayanan / bimbingan kepada pasien Setelah memberikan pelayanan / bimbingan kepada pasien, tim PH2C melakukan koordinasi kembali dengan perawat ruangan untuk tindakan selanjutnya.

PROSEDUR

WAKTU

1.  Pelayanan PALLIATIVE CARE

2.  Pelayanan HOSPICE CARE

3.  Pelayanan HOMECARE

60 menit

7 Jam

1 Jam

Total Jangka Waktu

1  Jam s/d 7 jam

 


Keterangan :

Tarif khusus homecare disesuaikan dengan PERWAL No.17/2017 (sudah ditambah 30 i tarif rawat inap)

Terpenuhinya lanjutan pelayanan rumah yang paripurna, terpenuhinya kebutuhan psikososial dan spiritual pasien dan keluarga, pasien dan keluarga dapat ikhlas menerima kondisinya.

1.  SURAT

  1. Surat /pengaduan disediakan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur
  2. Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan

2.  DATANG LANGSUNG

  1. Pengadu datang langsung menemui petugas Humas
  2. Petugas  humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu untuk bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH

3.  WEBSITE

  1. Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

4.  TELEPON

  1. Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

5.  EMAIL

  1. pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

PETUGAS

-   Kepala Instalasi PH2C

-Instalasi komplain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Palliative Hospice & Home Care"