No. SK: 83 Tahun 2017
PROSEDUR |
WAKTU |
1. Penerimaan SEP untuk memastikan pasien sudah terdaftar di pendaftaran 2. Entry data 3. Pemanggilan pasien yang akan dilakukan tindakan HD sesuai jadwal shift 4. Pelaksanaan tindakan HD sesuai resep HD, yang sebelumnya dilakukan pengkajian terlebih dahulu. 5. Jika hasil pengkajian didapatkan kontraindikasi, maka pasien akan mendapatkan penanganan terlebih dahulu 6. Observasi pasien selama proses HD yang di dokumentasikan dalam asuhan keperawatan terintegrasi 7. Pasien mendapatkan pemeriksaan dari dokter pelaksana harian 8. Bilamana diperlukan pasienakan dilaporkan kepada dokter konsulen/DPJP 9. Dilakukan observasi post HD, jika kondisi aman (TTV stabil, tidak ada keluhan, kesadaran compos mentis) pasien dianjurkan pulang
|
15 menit
5 menit
5 menit
15 menit
20 menit
4-5 jam |
Total Jangka Waktu |
5 – 6 jam |
Tercantum dalam Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi
Hasil Pemeriksaan Laboratorium (Hematologi, Kimia Klinik, Imunoserologi, Urinalisa)
1. SURAT
2. DATANG LANGSUNG
3. WEBSITE
4. TELEPON
5. EMAIL
PETUGAS
Administrator keperawatan/
Manager kasus/ Bag. Hukum & HumasMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store