Laboratorium Patologi Klinik

No. SK: 83 Tahun 2017

  1. Pasien rawat jalan 1. Untuk pasien peserta BPJS pasien harus menyertakan Formulir permintaan pemeriksaan lab + SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dari Loket Pendaftaran sentral 2. Untuk pasien konsul pasien harus membawa Surat pengantar dokter untuk pemeriksaan laboratorium klinik disertai tanda bukti pembayaran. 3. Untuk pasien tunai membawa formulir pemeriksaan lab. dari poliklinik disertai tanda bukti pembayaran
  2. Pasien rawat inap 1. Perawat mengisi formulir permintaan pemeriksaan laboratorim secara lengkap dari mulai data diri pasien sampai jenis pemeriksaan disertai sampel darah

  1. Pasien : ? Melakukan pendaftaran pemeriksaan ( rawat jalan / IGD/ rawat inap) ? Menunggu panggilan pemeriksaan ? Diperiksa ? Menunggu hasil pemeriksaan

PROSEDUR

WAKTU

1.    Penerimaan SEP untuk memastikan pasien  sudah terdaftar di pendaftaran

2.    Entry data

3.    Pemanggilan pasien yang akan dilakukan tindakan HD sesuai jadwal shift

4.    Pelaksanaan tindakan HD sesuai resep HD, yang  sebelumnya dilakukan pengkajian terlebih dahulu.

5.    Jika hasil pengkajian didapatkan kontraindikasi, maka pasien akan mendapatkan penanganan terlebih dahulu

6.    Observasi pasien selama proses HD yang di dokumentasikan dalam asuhan keperawatan terintegrasi

7.    Pasien mendapatkan pemeriksaan dari dokter pelaksana harian

8.    Bilamana diperlukan pasienakan dilaporkan kepada dokter konsulen/DPJP

9.    Dilakukan observasi post HD, jika kondisi aman (TTV stabil, tidak ada keluhan, kesadaran compos mentis) pasien dianjurkan pulang

 

15 menit

 

 

5 menit

 

 

5 menit

 

 

 

15 menit

 

 

 

20 menit

 

 

 

 

 

 

4-5 jam

Total Jangka Waktu

5 – 6 jam


Tercantum dalam Peraturan Walikota Sukabumi  Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Tarif Pelayanan Kesehatan di  RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi

Hasil Pemeriksaan Laboratorium (Hematologi, Kimia Klinik, Imunoserologi, Urinalisa)

1.  SURAT

  1. Surat /pengaduan disediakan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur
  2. Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan

2.  DATANG LANGSUNG

  1. Pengadu datang langsung menemui petugas Humas
  2. Petugas  humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu untuk bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH

3.  WEBSITE

  1. Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

4.  TELEPON

  1. Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub BagHumas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

5.  EMAIL

  1. pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

PETUGAS

Administrator keperawatan/

Manager kasus/ Bag. Hukum & Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Patologi Klinik"