Standar Pelayanan Pengolahaan Barang Milik Daerah

No. SK: 067/292/ROUM/2022

  1. 1. Dokumen /Permasalahan yang di konsultasi Terkait bahan Yang dibutuhkan Dalam peyusunan pengadministrasi Barang Milik Daerah

  1. pembantu pengurus barang bersama dengan Kasubbag akuntasi dan penatausahaan aset menganalisa daftar kebutuhan barang yang masuk dari masing-masing bidang, selanjutnya akan diserahkan kapada pengurus barang
  2. Pengurus barang menerima daftar kebutuhan barang dan mulai menyusun rencana kebutuhan barang inventaris
  3. Melaporkan kepada Kasubbag akuntasi dan penatausahaan aset untuk diperiksa sebelum dibahas dengan Pembantu pengurus barang
  4. Melaporkan kepada pembantu pengurus barang untuk diperiksa dan dipertimbangkan dan bila sudak benar untuk dapat pembahasan lanjutan
  5. Melakukan pembahasan dan koordinasi lanjutan bersama pembantu pengurus barang ,kasubbag akuntasi dan penatausahaan aset dan pejabat pengadaan barang agar bisa dilakukan pengadaan barang
  6. Kasubbag akuntasi dan penatausahaan aset melakukan pengadaan barang dan diserahkan ke pembantu pengurus barang melalui berita acara serah terima barang, kemudian memerintahkan Pengurus barang untuk menindaklanjuti hasil serahterima barang
  7. Pengurus barang melaksanakan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah
  8. Pengurus barang melaksanakan penyaluran barang sesuai kebutuhan masing-masing bidang
  9. Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya
  10. Mengurus, mengamankan dan memelihara penggunaan BMD yang dalam pemakaian pada masing-masing bagian dan atau sub bagian
  11. Pengurus barang menyusun laporan penggunaan barang semesteran dan tahunan

Maksimal 7 hari Kerja 

Tidak dipungut biaya

Barang

- Dapat Disampaikan Secara Langsung ( Kepala Sub Bagian akuntasi Dan Penatausahaan Aset)

-Email : biroumum@sultengprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-Email : biroumum@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengolahaan Barang Milik Daerah "