Pemindahan Wajib Pajak

  1. Mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP www.pajak.go.id
  2. Fotokopi KTP terbaru di alamat baru untuk WP OP
  3. Surat Keterangan Domisili terbaru dari kantor kelurahan minimal bertanggal 3 bulan sampai tanggal pengajuan perubahan data (bagi badan)
  4. NPWP lama asli
  5. Mencantumkan Nomor HP terbaru yang dapat dihubungi

  1. https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak

5 Hari Kerja Setelah permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

KPP Lama: Surat Pindah; KPP Baru: Kartu NPWP, Surat keterangan terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Wajib Pajak"