5 Hari Kerja Setelah permohonan diterima secara lengkap
Tidak dipungut biaya
KPP Lama: Surat Pindah; KPP Baru: Kartu NPWP, Surat keterangan terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store