12 Bulan Setelah permohonan diterima secara lengkap bagi Badan dan 6 Bulan Setelah permohonan diterima secara lengkap bagi orang Pribadi
Tidak dipungut biaya
1. Surat Pemberitahuan Penetapan WP NE secara jabatan; 2. Surat Keputusan Penghapusan NPWP; atau 3. Surat Penolakan Penghapusan NPWP
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store