Pemindahbukuan

No. SK: KEP-224/WPJ.23/KP.04/2022

  1. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan Asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpman Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi / Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; Asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, a tau asli surat tagihan/ surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP Fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindah bukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka O (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP; Fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWPyang tercantum dalam SSP.

  1. 1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan secara langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan. 2. Asisten Penyuluh Pajak meneliti kelengkapan dan memproses melalui aplikasi internal 3. Kepala Seksi Pelayanan menelaah dan menyetujui 4. Kepala KPP menyetujui 5. Pelaksana Pelayanan mencetak dan mengirim bukti pemindahbukuan

Paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan pemindahbukuan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan (Pbk)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan :

 

1.       Telepon Kring Pajak 1500200

2.       Email : pengaduan@pajak.go.id

3.       Twitter : @kring_pajak

4.       Website : www.wise.kemenkeu.go.idwww.pengaduan.pajak.go.id

5.       Chat pajak : www.pajak.go.id

6.       Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau Unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline.pajak.go.id